DinKes Kota Depok Launching Penegakan KTR

DinKes Kota Depok Launching Penegakan KTR

Multi News Magazine (13/9/2019) Mengacu kepada Perda No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Walikota No.126 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan /atau mempromosikan produk Tembakau, pihak Dinas Kesehatan Kota Depok melaunching program Penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlangsung di Aula Lantai 10 Gedung DIBALEKA II Balaikota Depok.
Pihak Dinkes Kota Depok juga sekaligus melakukan Pengukuhan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR dan Satgas KTR yang disertai pula dengan penanda-tanganan Komitmen Pengawasan KTR oleh Walikota Depok, Mohammad Idris.
Drg. Novarita selaku Kadis Kesehatan Kota Depok, dalam kata sambutannya menjelaskan mengenai implementasi KTR di Kota Depok yang mengacu kepada UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang pada Pasal 115 Ayat 2 menyatakan : Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Dan dikuatkan pula dengan PERDA Kota Depok No.03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan ruangan/area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Tujuan pengaturan KTR adalah 1. Untuk menciptakan ruangan & lingkungan bersih dan sehat, 2. Melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya asap rokok, 3. Melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja & perempuan hamil dari dorongan lingkungan, pengaruh iklan, promosi terhadap zat adiktif berupa rokok, 4. Untuk meningkatkan kesadaran & kewaspadaan terhadap bahaya rokok & manfaat hidup tanpa rokok.
Beberapa pasal yang mengatur mengenai program KTR, antara lain :
1.Pasal 5 yang mengatur mengenai HAK menyatakan, Setiap orang berhak atas : 1. Udara bersih & menikmati udara bebas dari asap rokok, 2. Informasi & edukasi yang benar tentang bahaya asap rokok, 3. Mendapatkan informasi KTR.
2.Pasal 7 yang menyatakan bahwa Pimpinan berhak untuk : a. Melakukan pengawasan internal pada tempat/lokasi yang menjadi tanggungjawabnya. b. Melarang semua orang untuk tidak merokok di KTR baik melalui tanda/media, c. Memasang tanda dilarang merokok di semua pintu masuk utama & tempat yang mudah terbaca.
3.Pasal 9 yang mengatur bahwa 1. Pada tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR wajib dipasang pengumuman dan tanda larangan kegiatan produksi, penjualan, promosi dan/penggunaan rokok, 2. Pengumuman dan tanda larangan tersebut wajib dipasang di pintu masuk KTR dan lokasi dengan pencahayaan cukup, mudah terlihat dan terbaca, 3. Pemasangan pengumuman dan tanda larangan tersebut menjadi tanggungjawab pimpinan tempat tersebut.
4.Pasal 12 mengenai Penetapan KTR. Tempat yang dinyatakan sebagai KTR meliputi : a. Tempat umum, b. Tempat kerja, c. Tempat ibadah, d. Tempat bermain/ tempat berkumpul anak, e. Angkutan umum, f. Lingkungan tempat proses belajar mengajar, g. Sarana kesehatan.
Pada sesi Konferensi Pers yang merupakan penutup acara, Mohammad Idris menegaskan bahwa tindakan penegakan KTR bukan merupakan larangan, tapi merupakan upaya pengaturan agar setiap orang berhak menghirup udara segar. (Erna Multiningsih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *