Multinewsmagazine.com (8/4/2020) Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Depok mengeluarkan rilis per Rabu 8 April 2020 dengan informasi data sebagai berikut, Kasus Konfirmasi sebanyak 73, Sembuh 10 orang, meninggal 8 orang, Orang Tapa Gejala (OTG) sebanyak 588, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 2.256, Pasien Dalam Pengawasan 636. Untuk PDP yang meinggal saat ini berjumlah 31 orang, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negative, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Helath Emergency Operating Center) Kemnkes RI.
Terkait PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Pemerintah Kota Depok sudah menyampaikan usulan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dikaji dan dilanjutkan ke kementerian Kesehatan RI. Untuk langkah teknis selanjutnya, pihak Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COvid 19 Kota Depok akan segera berkoordinasi kembali dengan FORKOPIMDA dan Instansi terkait.
Sebagai informasi, penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada 31 Maret 2020. Dan detail syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Guna dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria :
Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Terapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Dan pihak yang dapat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pejabat Gubernur/Wali Kota/ Bupati.
Terkait Labkesda Kota Depok sebagai laboratorium untuk pemerikasaa Swab PCR, saat ini sedang dalam tahap persiapan, baik dari sarana, prasarana, SDM dan juga prosedur. Kendala yang dihadapi saat ini adalah persiapan Biosafety Lab untuk bisa memenuhi syarat pemeriksaan PCR yang masih dalam tahap proses, karena harus dilakukan secara cermat dan memenuhu syarat yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (Erna Multiningsih)