Multinewsmagazine.com (3/5/2020) – Beberapa hari belakangan ini, publik Kota Depok dihebohkan dengan berbagai postingan Surat Pengaduan seorang pejabat Kadiskominfo Kota Depok kepada Ketua KASN diberbagai media sosial dan pemberitaan di media online.
Surat pengaduan pejabat Kadiskominfo Kota Depok Dr. Sidik Mulyono, M. Eng kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tindakan Walikota Depok yang dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku ketika membuat surat pengembalian dirinya ke BPPT.
Sidik Mulyono merasa proses pembuatan surat pengembalian dirinya ke Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, yaitu tidak diketahui oleh Pejabat yang berwenang (Sekretaris Daerah) dan tanpa adanya proses evaluasi kinerja selama dirinya dipekerjakan oleh Pemerintah Kota Depok sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk dikembalikan.
Mengacu kepada keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian melarang kepala daerah melakukan mutasi pejabat jelang Pilkada Serentak 2020. Tito Karnavian mengatakan larangan itu telah dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah.
Adapun larangan tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas, jangan sampai menjelang pilkada menjadi ajang pergantian orang-orang yang nantinya pro terhadap incumbent.
Larangan tersebut berpedoman pada Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan peraturan itu mutasi pejabat oleh kepala daerah dilarang, kecuali atas izin Kementrian Dalam Negeri.
Selaku pejabat Sekda Kota Depok, drg. Hardiono mengatakan, “Faktanya saya tidak dilibatkan dalam proses pembuatan Surat Pengembalian Dr. Sidik Mulyono, M, Eng ke BPPT, harusnya dibuat dahulu analisa tentang pegawai tersebut, lalu dibuatkan berita acara yang diketahui oleh Pejabat yang berwenang, setelah itu baru diusulkan kepada Pimpinan (Walikota Depok). Hal ini sangat disayangkan, BKPSDM diduga kurang mendalami hal ini,” ungkap Hardiono.
Lebih lanjut Hardiono menjelaskan, bapak Sidik Mulyono mutasi ke Depok melalui open bidding, berdasarkan kebutuhan. beliau lulus test. Dan apabila beliau mau dikembalikan ke instansi asal, seharusnya beliau diajak bicara atau ditanya terlebih dahulu, karena beliau punya hak memilih. Apakah mau jadi pegawai pemkot Depok atau mau kembali ke instansi asal, kenapa demikian? Karena beliau ‘sah’ ke pemkot melalui test. Bila beliau tetap di pemkot agar dibuatkan SK pelimpahannya dari pusat ke pemkot Depok.
Terkait Peraturan BKN no 5 thn 2019, Di pasal 12 ayat 1 disebutkan “Bagi PNS yang mengikuti seleksi terbuka pada instansi pemerintah lain dan memenuhi syarat untuk mengisi jabatan wajib dilakukan mutasi”.
Untuk semua pihak ketahui, Pak Sidik Mulyono juga baru ikut pelatihan diklat pimpinan 2 beberapa bulan yang lalu yang dibiayai oleh APBD. Andaikan beliau langsung dikembalikan ke instansi asal, berarti Pemkot Depok rugi. Ada SDM potensial harusnya jadi aset Pemkot Depok, tapi malah dilepas. Berarti ‘perencanaan’ dari BKPSDM diduga tidak matang.
Saat dihubungi via WA, Kepala BKPSDM Supian Suri menjelaskan, “Sebetulnya dengan membaca surat yang dikeluarkan oleh Pihak Pemkot Depok, sudah sangat jelas bahwa bapak Walikota Depok dikirimi surat Oleh pihak BPPT terkait status Pak Sidik dan surat sudah dijawab berdasarkan waktu yg memang dimintakan diawal beliau disini yaitu selama 3 tahun, ” jelas Supian Suri. (Erna Multiningsih)