Multinewsmagazine.com (15/5/2020) Berdasarkan kesepakatan rapat bersama Tanggal 14 Mei 2020, antara Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, FORKOPIMDA Kota Depok, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kota Depok, Komisi Fatwa MUI Kota Depok dan Dewan Pakar, akhirnya disepakati bahwa
penyelenggaraan Shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah dengan Keluarga Inti dan tidak diperkenankan untuk dilaksanakan secara berjamaah di Masjid, Mushola atau Lapangan.
Hal ini dilakukan untuk kemaslahatan dan keselamatan warga, mengingat penyebaran kasus Covid-19
masih terjadi di seluruh wilayah Kota Depok.
Walikota Depok Mohammad Idris selaku Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 mengatakan, “Banyak perasaan yang mungkin kita alami, berat, sedih dan resah. Namun yakinlah bahwa Allah SWT Tuhan yang maha menolong dapat mengabulkan do’a dan ikhtiar kita semua untuk segera keluar dari ujian dan cobaan ini, Aamiin,” ungkap Idris.