Multinewsmagazine.com (4/6/2020) – Melalui rilis yang dikeluarkan Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok, Rabu kemaren (3/4/2020), Pemerintah Kota Depok melakukan tindaklanjut dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah melalui Video Conference yang
diikuti oleh Wali Kota Depok, Ketua DPRD Kota Depok, Kapolres Depok, Dandim Depok, Ketua
Pengadilan Negeri Kota Depok dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, FORKOPIMDA, akhirnya menyepakati untuk mengusulkan PSBB Proporsional kepada Gubernur Jawa Barat selama 14
(empat belas) hari dari tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 19 Juni 2020.
Usulan tersebut dimuat
dalam Surat Walikota Depok Nomor 443/273-Huk/GT Tanggal 3 Juni 2020 tentang Pengajuan
Permohonan Perpanjangan PSBB Proporsional di Wilayah Kota Depok.
Dalam PSBB Proporsional diberlakukan protokol sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor
46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan
Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19, dimana Kota Depok ditetapkan pada level kewaspadaan 3 (kuning).
Beberapa aktifitas sosial akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat,
diantaranya untuk ibadah di rumah ibadah, aktifitas di pusat-pusat ekonomi, dan lain-lain.
Aktifitas lainnya seperti alun-alun, bioskop, dan beberapa lainnya masih ditutup, demikian pula Sekolah masih dilaksanakan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh.
Secara lengkap Peraturan
Walikota Depok tentang PSBB Secara Proporsional sebagai persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru
(AKB) akan segera disampaikan kepada publik.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok mrngatakan, “PSBB Proporsional bukan berarti kita dapat melakukan aktifitas secara bebas sehingga euporia,
akan tetapi kita harus tetap melaksanakan protokol dengan konsisten dan penuh kedisiplinan,
sehingga tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari,” pungkas Mohammad Idris.