Efek Covid-19, Pemberangkatah Haji Tahun 2020 Dibatalkan

Efek Covid-19, Pemberangkatah Haji Tahun 2020 Dibatalkan

Multinewsmagazine.com (4/6/2020) – Menteri Agama, Fachrul Razi telah menyampaikan keputusan Pemerintah Republik Indonesia untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 H/2020 M, Selasa (2/5/2020).

Beberapa alasan mengapa Pemerintah Republik Indonesia membatalkan ibadah haji tahun ini,

1. Waktu Haji Akan Lebih Lama karena Karantina.
Dengan kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini, waktu ibadah haji akan lebih lama dari biasanya. Karena adanya waktu untuk karantina dan pengecekan bebas Covid-19.

Tambahkan waktu tersebut yakni karantina 14 Hari sebelum keberangkatan dan 14 Hari telah tiba di Arab Saudi. Selain itu, setelah kembali ke Tanah Air juga akan dikarantina 14 Hari. Jemaah juga perlu memiliki sertifikat bebas Covid-19.

2. Menimbulkan Korban Jiwa.
Kementerian Agama juga telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang ibadah di masa-masa lalu. Ternyata didapatkan fakta bahwa pelanggaran ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular telah mengakibatkan wabah kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Saudi Arabia pernah menutup haji ibadah haji tahun pada tahun 1814 karena wabah, tahun 1837 dan 1858 karena wabah epidemi, 1892 karena wabah kolera, dan 1987 karena wabah meningitis.

Kementerian Agama juga telah melakukan konsultasi kepada otoritas keagamaan di Majelis Ulama Indonesia MUI untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji di masa pandemi.

3. Pemerintah Tidak Memiliki Waktu untuk Persiapan.
Arab Saudi tidak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Hal tersebut membuat Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jamaah. Memberikan perlindungan bagi jamaah dan petugas haji merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin keselamatan.

4. Ibadah Haji Akan Terganggu di Tengah Pandemi Virus Corona.
Ibadah haji sangat mungkin terganggu jika diselenggarakan dalam situasi masih banyak kasus positif Covid-19 di Arab Saudi dan keselamatan jiwa merupakan hal utama diajarkan agama. Sehingga sangat tidak memungkinkan untuk memberangkatkan jamaah di tengah situasi seperti sekarang ini.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494 Tahun 2020 Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, maka jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

Selaku pejabat Kepala Kementerian Agama Kota Depok, Asnawi mengatakan, “Saya yakin calon jemaah haji asal Kota Depok tidak ada yang kecewa dengan keputusan Pemerintah RI atas pembatalan ini, karena memang hal ini demi perlindungan keselamatan para calon jemaah haji di masa pandemi Covid-19 ini,” ujar Asnawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *