Multinewsmagazine.com (26/7/2020) – Pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok kembali mengeluarkan rilis informasi per Sabtu, 25 Juli 2020.
Isi rilis tersebut menyampaikan informasi kebijakan Pemerintah Kota Depok sebagai berikut, telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang
Pedoman PSBB Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan
Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
di Kota Depok.
Dan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tersebut, salahsatunya
mengatur tentang kegiatan perayaan khitanan dan kegiatan perayaan pernikahan
sudah mulai diperbolehkan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tidak boleh ada kontak fisik secara langsung (bersalaman/berpelukan) baik antara
penyelenggara, tamu mapun antar tamu yang hadir.
b. Undangan dibatasi paling banyak 50 orang dalam setiap 1 jam atau jika
menggunakan tenda terbuka/luar ruangan diatur 50% dari kapasitas dan jika
menggunakan gedung/ruang tertutup diatur 30% dari kapasitas.
c. Tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan (makanan disiapkan dalam
box/ take away).
d. Menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan
tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
e. Untuk mengakomodasi pekerja seni pada masa Covid-19, kegiatan hiburan yang
menyertai perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan
memperhatikan protokol kesehatan dan norma-norma yang berlaku.
Berkenaan dengan informasi yang beredar terkait dibukanya aktifitas hiburan, pihak Pemkot Depok menegaskan dan meluruskan kembali, bahwa kegiatan hiburan yang dimaksudkan
adalah hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan dan festival seni
budaya dalam skala kecil.
Hal ini dimaksudkan untuk menggairahkan kembali aktifitas para pekerja seni yang dalam beberapa bulan ini tidak beraktifitas. Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, pihak Pemkot Depok akan
melakukan pengawasan dan penertiban.
“Mari kita maknai seni budaya secara positif
sebagai khasanah kekayaan budaya bangsa, kita dapat memilih dan memilah seni budaya yabg sesuai norma-norma yang berlaku,” imbau Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Terkait dengan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok per tanggal 25 Juli 2020,
dapat disampaikan dalam infografis (terlampir). (Erna Multiningsih)