Adamas Apresiasi Ketegasan Pihak Panwaslu dan Bawaslu Kota Depok Dalam Menjalankan PKPU

Adamas Apresiasi Ketegasan Pihak Panwaslu dan Bawaslu Kota Depok Dalam Menjalankan PKPU

Multinewsmagazine.com ( 24/12/2020) – Wakil Ketua Ormas Garuda Nusantara Dpc Kota Dépok, Adamas yang juga ada dalam barisan Pemenangan (Idris-Imam) di Kota Depok, menanggapi maraknya berita hari ini tentang tuntutan Pelanggaran Pidana UU Pemilu kepada salah satu Anggota Dewan dari salah satu Partai Koalisi Peserta Pemilukada Kota Dépok 2020 yang kemarin yang berkampanye di Rumah Ibadah.

“Pertama saya sangat mengapresiasi kinerja, ketegasan dan keberanian pihak Panwaslu/Bawaslu Kota Depok dalam menjalankan PKPU sebagaimana mestinya. Memang sangat di sayangkan Pesta Demokrasi kemarin ada Oknum Anggota Dewan yang menciderai Pesta Demokrasi tersebut. seharusnya jangan karena memiliki Imunitas Sebagai Legislatif di Kota Depok malah seperti tidak paham aturan. Seharusnya memberikan contoh berkampanye yang baik , cerdas dan sehat ditengah masa pandemi seperti ini. saya turut Prihatin dan sangat berharap ke depannya tidak terulang kembali,” ujar Adamas.

Seperti diketahui bersama, pada Selasa, (22/12/2020) Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana dugaan tindak pelanggaran Pemilu tahun 2020 dengan nomor perkara 640/Pid.Sus/2020/PN Dpk terhadap Babai Suhaemi. Dan pada Rabu, (23/12/2020) Babai Suhaemi dinyatakan bersalah, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menyatakan Babai Suhaemi terbukti bersalah dan secara meyakinkan melakukan tindakan pidana. Babai Suhaemi divonis pidana denda sebesar Rp. 800.000 subsidair 2 bulan kurungan penjara. Agenda pembacaan tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Depok Adhi Prasetya Handono di ruang persidangan Pengadilan Negeri Depok.

Terdakwa Babai Suhaimi terbukti melakukan perbuatan pidana dengan melakukan kampanye di tempat ibadah Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin Rt 002 /001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Hal tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 69 huruf (i) jo pasal 187 ayat (3) UU No.10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *