Multinewsmagazine.com (17/02/2021) – Bertempat di ruang Sidang Paripurna, DPRD Kota Depok sukses menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap 4 Raperda Kota Depok dan Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2021.
Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok kemaren, (Selasa,16/02/2021) yang berlangsung secara virtual dan tatap muka, Panitia Khusus/Pansus menyampaikan laporan-laporannya.
Laporan Pansus Tiga DPRD Kota Depok yang diketuai oleh Ir. Lahmudin Abdullah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan. Sesuai dengan Pasal 11 Ayat (4) Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Hasil pembahasan yang disertai dengan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kota Depok sebagai berikut :
1) Pemerintah Daerah Kota Depok untuk secara intens melakukan sosialisasi Perda ini kepafa perusahaan dan BUMN.
2) Tim TJSLP yang sudah terbentuk agar disesuaikan dengan pengaturan dalam Perda ini.
3) Pemerintah Daerah segera memfasilitasi terbentuknya Forum Pelaksana TJSLP dan PKBL di Kota Depok.
4) Pemerintah Daerah Kota agar segera melakukan Perencanaan Program TJSLP dan PKBL untuk disampaikan kepada Forum PelaksanaTJSLP dan PKBL.
5) Pemerintah Daerah Kota Depok perlu secara konsisten dan tegas dalam.melaksanakan maupun menegakkan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini terutama berkaitan dengan pemberian sanksi administratif dan pemberian penghargaan.
6) Pemerintah Daerah perlu segeta membentuk sistem informasi pelaksana TJSLP dan PKBL.
7) Pemerintah Daerah Kota Depok harus segera membuat Peraturan Pelaksanaan Peratutan Daerah ini sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan.
Laporan Pansus 5 (lima) yang diketuai oleh Rudy Kurniawan bertugas membantu
Pimpinan DPRD Kota Depok dalam hal membahas Rancangan Peraturan
Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan
Pokok Daerah. Laporan hasil pembahasan akhir Pansus 5 (lima) mengenai Rancangan
Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan
Pangan Pokok Daerah. Maka kebutuhan pangan
masyarakat menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Depok sebagai
perpanjangan pemerintah pusat dalam melakukan penyediaan. Ketersediaan pangan bagi masyarakat yang mudah yang akan
memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat. Kemudian apabila terjadi Bencana baik bencana alam, non alam, dan sosial akan memberikan dampak terhadap menurunnya kesejahteraan korban
bencana, utamanya adalah dalam ketersediaan dan penyaluran
pangan. oleh karena itu maka ketersediaan dan penyaluran pangan
akibat adanya bencana tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah
khususnya Pemerintah Kota Depok dalam menyediakan pangan pasca
bencana.
Panitia Khusus 5 (lima) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kota
Depok, telah membahas dan sepakat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah. Adapun di dalam Pembahasan Akhir Panitia Khusus 5 (lima) telah membahas seluruh Isi dari Rancangan Peraturan Daerah yaitu Ketentuan
Menimbang, Mengingat dan Pengaturan 19 Pasal. Bahwa dari seluruh isi
Rancangan Peraturan Daerah tersebut terdapat Hal – hal yang dipertajam
dan disepakati yaitu :
1. Menambahkan angka baru di dalam Pasal 1 terkait dengan Pengertian
Pemerintah Pusat.
2. Menambahkan 2 huruf baru di dalam Pasal 2 terkait dengan Tujuan
Peraturan Daerah.
3. Menambahkan 1 huruf baru di dalam Pasal 3 terkait dengan Ruang
Lingkup.
4. Menambahkan 1 ayat baru di dalam Pasal 4 terkait dengan hal umum
dari Cadangan Pangan Pemerintah Kota.
5. Merubah narasi di dalam Pasal 9 ayat 1, Pasal 10, Pasal 11 ayat 3,
Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 18 ayat 3.
6. Menambahkan narasi di dalam Pasal 14 huruf b.
7. Merubah nama BAB IV menjadi sistem informasi penyediaan,
pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan dengan membentuk 2
bagian baru yaitu mengenai sistem informasi dan pelaporan. Pada
bagian sistem informasi dibentuk 2 pasal baru sedangkan untuk
bagian pelaporan menggunakan pasal yang telah ada sebelumnya di
dalam Rancangan Peraturan Daerah.
8. Merubah Isi Pasal 17 ayat
Pansus 5 (lima) telah menerima Hasil Fasilitasi Provinsi Jawa Barat
terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan
Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah. Adapun isi dari Rancangan
Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan
Pangan Pokok Daerah telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Provinsi Jawa
Barat tersebut.
Kemudian harapan dari Pansus 5 (lima) setelah Rancangan Peraturan
Daerah ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang kemudian diberlakukan di masyarakat, akan mempunyai manfaat besar untuk kepentingan dan
kemajuan masyarakat Kota Depok kedepannya.
Pansus Enam yang diketuai oleh H. Nurhasim membahas 2 raperda yaitu Raperda tentang
RAPERDA PENCABUTAN PERDA KOTA DEPOK NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN
PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA, RUKUN WARGA DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
DAN
RAPERDA TENTANG KERJASAMA DAERAH.
Setelah membahas serta saran dan masukan dari berbagai pihak, Pansus Enam memutuskan menerima dan menyetujui 2 Raperda tersebut untuk di
paripurnakan dan disyahkan menjadi peraturan daerah Kota Depok, namun tentunya dengan ada berapa rekomendasi yang kami sampaikan ke Pemerintah Kota Depok khusunya bagian Hukum Setda Kota Depok, adapun Rekomendasi tersebut adalah :
REKOMENDASI PENCABUTAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2002
1. Setelah dicabutnya Perda Nomor 10 tahun 2002 maka Peraturan Walikota sebagai
pengganti Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun
Tetangga , Rukun Warga dan Lembaga Kemasyarakatan, harus segera ditetapkan untuk
meberikan arah, landasan dan pedoman pengaturan dan penetapaan lembaga
kemasyarakatan.
2. Bahwa dalam penyusunan Peraturan Walikota tentang lembaga kemasyarakatan desa di
kelurahan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Khususnya
Komisi A.
3. Bahwa penyusunan Peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan desa di
kelurahan, harus sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan muatan lokal daerah Kota
Depok yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan setiap fraksi DPRD Kota Depok juga menyampaikan laporan hasil resesnya.Salah satunya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang diketuai oleh Dra. Sri Utami, M.M. memberikan rekomendasi sebagai berikut :
1. Diminta Pemkot terus memprioritaskan penanganan terkait kondisi pandemi
Covid-19 yang masih berlangsung, baik dari aspek kesehatan, kesejahteraan
sosial, maupun pemberdayaan ekonomi. Koordinasi dan kerjasama dengan
berbagai elemen Swasta dan Masyarakat, Media dan sebagainya, hendaknya
terus dilakukan. Refocusing dan Realokasi APBD dilakukan dengan skala
prioritas berbasis data kebutuhan di lapangan, baik dari aspek kesehatan
maupun sosial ekonomi.
2. Pembangunan infrastruktur masih menjadi aspirasi dan perhatian utama dari
warga Depok, untuk itu kami meminta agar program perbaikan jalan dan
jembatan, normalisasi saluran air, turap kali dan setu, serta pemeliharaan jalanjalan lingkungan yang rusak, tetap dilanjutkan.
3. Untuk penanganan potensi banjir di musim penghujan saat ini, agar Dinas PUPR
dan Rumkin mengkaji lebih lanjut, bukan sekedar membangun saluran air yang
meneruskan air, tetapi juga dengan pembuatan sumur resapan yang
menampung air tanah di lingkungan warga untuk kebutuhan jangka panjang,
sesuai dengan Perda Kota Hijau.
4. Perbaikan sarana ibadah ( masjid, musholla, majelis taklim dan lainnya ), serta
peningkatan alokasi anggaran untuk kegiatan Majelis Taklim, PKK, Karang
Taruna dan sebagainya, hendaknya dapat dilanjutkan dan terus ditingkatkan.
5. Selain permasalahan infrastruktur dan lingkungan hidup serta pelayanan dasar
pendidikan dan kesehatan, penting diperhatikan program insentif perekonomian,
termasuk bantuan untuk Koperasi dan UMKM, Pelatihan Wirausaha, Bantuan
Permodalan dan Pemasaran Produk Depok, dan lainnya.