Multinewsmagazine.com (4/03/2021) – Malam kamis dinihari tadi, 4 Februri 2021, Korlap membongkar Bangunan Ilegal di stasiun Depok Baru. Pemilihan waktu pada malam ini berdasarkan permintaan dari Kepala Stasiun Depok Baru dan Kepala UPT Terminal Depok agar pembongkaran dilakukan pada saat Stasiun dan Terminal sepi dari penumpang. Sehingga proses pembongkaran tidak mengganggu kenyamanan penumpang di stasiun maupun terminal.
Pembongkaran ini dilakukan setelah pemilik bangunan menerima Surat Peringatan dari Satpol PP Kota Depok. Karena bangunan ini dianggap ilegal dan berdiri diatas lahan yang dikelola oleh Pemda Kota Depok, maka sesuai Perda Kota Depok No.16/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum pasal 15 ayat 2 dan 4, dan atas permohonan penertiban bangunan di atas lahan Pemerintah oleh Bagian Aset Pemda Daerah, maka Satpol PP mengeluarkan surat Peringatan No. 300/090/Trantib2021 pada tanggal 22 Feb 2021.
Maka dengan bantuan Korlap Stasiun Depok Baru, proses pembongkaran berjalan dengan lancar. Dan
terkait dengan pembongkaran ini, Kasatpol PP Depok, bu Linda mengapriasi pemilik bangunan yang sudah patuh dan kooperatif dalam penegakan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, lahan Stasiun KA Depok Baru, pada bagian timur dan Barat adalah Barang Milik Negara dengan Kemenkeu sebagai Pengelola dan Kemenhub sebagai Pengguna. Oleh kementrian Perhubungan RI atas persetujuan Kemenkeu telah dipinjamkan kepada Pemerintah Kota Depok untuk digunakan sebagai Terminal Sementara. Sementara bagian Barat stasiun sebagian lahan telah dikerjasamakan dalam bentuk sewa oleh kementrian perhubungan kepada PT Andyka sebagai lahan parkir sejak tahun 2014 sampai saat ini.