Wali Kota Depok Bersama DPRD Bahas Raperda Pemberdayaan Pesantren

Wali Kota Depok Bersama DPRD Bahas Raperda Pemberdayaan Pesantren

 

Multinewsmagazine.com (05/11/2021) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyampaikan usulan pembuatan Raperda Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Pesantren. Pada penyampaian raperda tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris ikut serta dalam pembahasan di rapat paripurna DPRD yang digelar hari ini.

Menurut Mohammad Idris, rancangan perda usulan DPRD Depok tersebut sejalan dengan Raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius.

“Pemberdayaan Pesantren ini sejalan dengan Raperda Penyelenggaraan Kota Religius,” kata Mohammad Idris usai Rapat Paripurna DPRD Depok, Kamis (04/11/21).

Untuk Raperda Penyelenggaraan Kota Religius, ucap dia, sudah dilakukan pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Depok. Oleh karenanya telah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2021.

Sedangkan untuk Raperda Pemberdayaan Pesantren ini, sambung dia, akan menjalani pembahasan khusus. Selain itu juga akan dibahas dengan waktu yang relatif lama.

Di tempat yang sama, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ade Supriatna menjelaskan, keberadaan pesantren sebagai institusi kemasyarakatan, keagamaan, dan pendidikan di Kota Depok sudah tercatat dan melekat dalam realita kehidupan sehari-hari. Tak hanya itu, ungkapnya, sejak lama sudah diterapkan pola pendidikan formal, keagamaan, dan pendidikan keterampilan, sehingga memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kegiatan pembangunan di Kota Depok.

“Keberadaan Raperda Pemberdayaan Pesantren diharapkan mampu memberikan perlindungan, mendorong dan memperkuat peran pesantren dalam kegiatan pembangunan. Serta mempererat persatuan di Kota Depok,” jelasnya.

Ade menuturkan, jika ditinjau dari aspek yuridis, bentuk pengakuan dan penguatan pesantren dibuktikan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pesantren. Lalu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Dari situlah upaya optimalisasi peran pesantren di Kota Depok, dirasa perlu untuk menyusun Raperda tentang Pemberdayaan Pesantren,” jelasnya.

Ade berharap raperda ini dapat turut menunjang visi misi Pemerintah Kota dalam mewujudkan Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera. Khususnya dalam mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *