DPRD Kota Depok Seetujui Raperda Kota Depok Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

DPRD Kota Depok Seetujui Raperda Kota Depok Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

 

Multinewsmagazine.com (13/02/2022) – Dipimpin langsung oleh TM Yusufsyah Putra selaku Ketua DPRD Kota Depok, Rapat Paripurna penyampaian reses masa sidang pertama tahun sidang 2022 secara virtual pada Jumat, (11/02/2022) berlangsung dengan sukses.

Tampak hadir Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyaksikan 7 fraksi menyampaikan laporan hasil reses, yakni Fraksi PKS, PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, Golkar, Demokrat Persatuan Pembangunan, dan PKB-PSI.

Kegiatan Reses adalah kegiatan anggota DPRD di luar Masa Sidang untuk
turun ke daerah pemilihannya dan berkomunikasi secara langsung dengan warga
masyarakat guna menyerap aspirasi.

Salah satu hal yang menarik dari penyampaian Fraksi PKS terkait proses pelaksanaan Musrenbang.

“Terkait kegiatan Musrenbang, hendaknya Bappeda mensosialisasikan data terkini seputar kondisi perekonomian dan tingkat kesejahteraan warga, serta
panduan penyusunan usulan program kegiatan dari masyarakat, agar usulan
kegiatan dari masyarakat tidak dominan berupa pembangunan infrastruktur jalan
lingkungan dan sejenisnya saja, melainkan lebih variatif dan sesuai arahan dan
skala prioritas berbasis data terkini dari Bappeda,” ujar Imam Musanto.

Sementara itu Fraksi Fraksi PKB – PSI berharap aspirasi yang ditampung oleh DPRD melalui
berbagai kegiatan ini dapat diterima dengan baik dan tentunya dimasukan
dalam RKPD Kota Depok, karena usulan hasil reses ini juga harus segera
direspon cepat dan segera ditindaklanjuti, ditangani serta disinkronkan
dengan dinas-dinas terkait untuk kemudian menjadi program prioritas
utama Pemerintah Kota Depok Pada Tahun 2022.

Ketua Pansus IV DPRD, Qonita Lutfiyah membacakan laporan Pansus IV DPRD Kota Depok, bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan dalam mengkaji, meneliti, dan menggali informasi, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis untuk memperkaya materi raperda.

“Jadi, pembahasan sudah kami lakukan dengan mendatangkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Studi komparasi dilakukan terhadap wilayah yang sudah memiliki peraturan daerah serupa, kegiatan dengar pendapatdengan stake holder terkait,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa setelah dilakukan pembahasan, maka dihasilkan kesepakatan untuk dilakukan perubahan judul. Yang awalnya berjudul Raperda Pemberdayaan Pesantren menjadi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Selanjutnya, akan dilakukan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan terhadap konsiderans, penggunaan nomenklatur, dan materi muatan dalam raperda ini. Yang sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68/HK.02.01/HUKUM Perihal Raperda Kota Depok tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Jadi, berdasarkan dari hasil pembahasan tersebut, Pansus IV DPRD Depok telah menyepakati Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk diproses lebih lanjut,” tutur Qonita.

Hasil Rapat Paripurna, DPRD Kota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok inisiatif legislatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Bahkan, sebelum disetujui menjadi peraturan daerah, raperda ini sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Depok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *