Multinewsmagazine.com (03/4/2022) – DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (01/4/2022). Dalam pelaksanaannya, rapat paripurna dilakukan secara tatap muka dan virtual.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok HTM Yusufsyah Putra didampingi Wakil ketua DPRD Yeti Wulandari, Hendrik Tangke Allo dan H. Tajudin Tabri.
Dari beberapa fraksi yang menyampaikan pandangan umum, Fraksi Golkar dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh Nurhasim mempertanyakan mengenai Raperda Pencabutan Perda Kota Depok tentang pengelolaan air tanah, Perda Nomor 10 Tahun 2013 atau Nomor 10 Tahun 2012 ?karena yang tertera di Surat Pak Walikota tertera Nomor 10 Tahun 2012
tetapi di Naskah Eksum dan Raperda itu tertulis Nomor 10 Tahun 2013, jadi fraksi Partai Golkar memohon koreksi terkait hal tersebut.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Golkar berharap, dari aspek Kuantitatif dan Kualitatif diatas semoga 6 Raperda yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kota Depok dapat bersinergi dan berjalan sesuai dengan yang telah dicanangkan dalam RPJMD Kota Depok untuk
kepentingan masyarakat yang diutamakan guna kemajuan Kota Depok serta pengawasan yang objektif dari Raperda – raperda tersebut agar jangan sampai meleset jauh dari kepentingan masyarakat Kota Depok umumnya. Dan Semoga pula, 6 (Enam)
Raperda ini dapat terealisasi dengan baik serta menjadi acuan arah pembangunan Kota Depok yang lebih baik lagi.
Pandangan umum Partai Golkar terhadap Enam Raperda sebagai berikut.
Fraksi Partai Golkar setelah membaca, mempelajari, menelaah serta
memperhatikan Executive Summary dan Naskah Rancangan Peraturan Daerah
Kota Depok Tahun 2022 yang telah kami terima, maka jika dihubungakan
dengan Visi pemerintahan saat ini “Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan
Sejahtera” masih ada relevansi dengan RPJMD Pemerintah kota saat ini, maka
Fraksi Partai Golkar berpandangan, bahwa dalam penyampaian dan isi dari 6
(Enam) Rancangan Peraturan Daerah ini sangat bagus dilihat dari aspek
kuantitatif dan kualitatif, yaitu:
1. Raperda tentang Pembinaan Jasa Kontruksi :
Keberadaan pengusaha Jasa Kontruksi dan pemberdayaannya di Kota
Depok sangat diperlukan karena hal ini berkaitan erat dengan
pembangunan yang saat ini berjalan agar fungsi dan kedudukannya jelas di
dalam lingkungan masyarakat serta bekerja secara efektif dan cepat dalam
penyelesaian pekerjaannya. Hal mutlak yang harus diperhatikan dalam
Pembinaan Jasa Kontruksi ini adalah meminimalisir atau mencegah
terjadinya kesembronoan atau kecerobohan dalam melaksanakan
pembangunan yang mengakibatkan kerugian, baik materil maupun jiwa.
2. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah :
Setuju dan mendukung terkait pencabutan Raperda tersebut diatas agar
tidak terjadi tumpang tindih terkait pengelolaannya dan jelas terkait alur
prosedur yang berlaku di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Perda Prov.
Jawa Barat No. 1 Tahun 2017. Namun kami ingin pertanyakan terkait
Raperda ini apakah Nomor 10 Tahun 2013 atau Nomor 10 Tahun 2012 ?
karena yang tertera di Surat Pak Walikota tertera Nomor 10 Tahun 2012
tetapi di Naskah Eksum dan Raperda itu tertulis Nomor 10 Tahun 2013,
mohon koreksi terkait hal tersebut.
3. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Kota Depok Tahun 2024 :
Terkait Raperda ini kami berharap menjadi jalan keluar terbaik bagi KPU
Kota Depok dalam menyusun rencana anggaran dana Pilwakot Tahun 2024
yang akan datang agar tidak terjadi pengurangan rangkaian kegiatan
tahapan demi tahapan yang akan dilaksanakan sampai dengan 2 tahun
kedepannya dan perlu kejelasan pula terhadap dana murni yang diberikan
kepada KPU Kota Depok diluar Dana Cadangan yang akan di Perdakan ini.
4. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok dalam
bentuk barang Kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) :
Mudah – mudahan dengan adanya Raperda ini PT. Tirta Asasta Depok dapat
memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga masyarakat Kota Depok
dalam hal pengadaan air bersih juga instalasinya terkoneksi dengan baik
serta tidak ada kendala juga keluhan dari warga masyarakat.
5. Raperda tentang Perlindungan Pohon :
Pohon adalah merupakan bagian dari alam yang perlu dijaga kearifan dan
kelestariannya maka kamipun berpandangan Raperda bisa menjadi
pedomaan terhadap kelestarian dan keberadaan pohon – pohon, baik yang
langka maupun yang umum ditemui. Raperda inipun sangat perlu
diterapkan di Kota Depok agar kita semua sadar bahwa pohon juga
termasuk mahluk hidup yang harus dijaga serta dirawat dengan baik.
6. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan :
Dengan adanya Raperda Pencabutan ini kami berharap terkait pelayanan
penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Depok khususnya
Disdukcapil dapat terus berinovasi secara kontiniu agar terdata dengan
tepat dan cepat keberadaan penduduk di Kota Depok ini serta bersinergi
dengan pihak – pihak terkait.