KAI Daop 1 Jakarta Terus Lakukan Patroli dan Pengawasan Pasca Penertiban 120 Bangunan Liar di Kawasan Gunung Antang

KAI Daop 1 Jakarta Terus Lakukan Patroli dan Pengawasan Pasca Penertiban 120 Bangunan Liar di Kawasan Gunung Antang

 

Multinewsmagazine.com (19/9/2022) – Jakarta – KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala Pasca penertiban 120 bangunan liar di kawasan Gunung Antang yang diduga marak dengan praktik prostitusi dan perjudian yang meresahkan warga sekitar pada Hari Senin (19/09/2022).

Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chaerunisa mengatakan kegiatan tersebut antisipasi agar sejumlah warga yang masih terlihat berada di lokasi tersebut tidak mendirikan kembali bangunan liar dan menempati secara ilegal kawasan Gunung Antang.

“Kegiatan ini untuk antisipasi agar sejumlah warga yang masih terlihat berada di lokasi tersebut tidak mendirikan kembali bangunan liar dan menempati secara ilegal kawasan Gunung Antang.” Kata Eva Chaerunisa.

Untuk itu, kata dia, Daop 1 Jakarta bersama Walikota Administrasi Jakarta Timur agar dapat segera melakukan relokasi dan penanganan serta pemberdayaan bagi warga yang terlihat masih ada di lokasi kawasan Gunung Antang.

“Daop 1 Jakarta bersama Walikota Administrasi Jakarta Timur agar dapat segera melakukan relokasi dan penanganan serta pemberdayaan bagi warga yang terlihat masih ada di lokasi kawasan Gunung Antang.” Ucapnya.

Eva menambahkan pengamanan yang terus dilakukan Daop 1 Jakarta yakni berupa patroli kawasan dan pembersihan sisa bangunan yang telah di tertibkan.

“Adapun saat ini pengamanan yang terus dilakukan Daop 1 Jakarta yakni berupa patroli kawasan dan pembersihan sisa bangunan yang telah di tertibkan.” Pungkasnya.

Sebelumnya, pada 30 Agustus 2022 penertiban secara terpadu telah dilakukan KAI Daop 1 Jakarta bersama pemerintah Kota Jakarta Timur untuk bangunan liar yang terdapat di area lahan PT KAI dengan luas 2.788,92 m2 sesuai sertifikat hak pakai no.388 tahun 1988.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, serta tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *