Multinewsmagazine.com (18/10/2022) – Setelah sukses menjalin kerja sama selama beberapa tahun ke belakang, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali melakukan Memorandum of Understanding (MoU). Kerja sama yang dimaksud berupa pendampingan hukum, untuk mencegah permasalahan aset daerah
“Kami melakukan MoU dengan Kejari selama dua tahun ke depan. Ini merupakan perpanjangan MoU tahun 2021. Karena masa berlakunya sudah habis, kami lakukan lagi di tahun 2022. Ini dirasa perlu, sebagai salah satu pedoman untuk mengantisipasi permasalahan dalam pekerjaan,” kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono, usai kegiatan launching program Go 2T di Aula Teratai, Balai Kota Depok, Senin (17/10/22).
Dikatakan Wahid, keberadaan tim dari Kejari Depok merupakan bentuk pendampingan, pengawalan dan pengamanan berbagai kegiatan program pembangunan. Dukungan kerja sama dapat berupa, sistem aplikasi penelusuran data, pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan lain-lain.
“Paling tidak keberadaan mereka memberikan peringatan maupun pencerahan terkait aset Pemkot yang dikuasai atau mengalami sengketa kepemilikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Depok Mia Banulita mengatakan, kerja sama yang dijalin terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha. Baik yang sifatnya mitigasi maupun non mitigasi.
“BKD sepenuhnya mendapat pendampingan hukum secara legal terkait kewenangan pelaksanaan tugas, berupa fasilitasi, mediasi dan konsiliasi,” ungkapnya.
“Terutama terkait optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami Kejaksaan Depok siap bantu,” tutupnya.