Multinewsmagazine.com (26/10/2022) – Dengan dipimpin langsung oleh Kajari Kota Depok, Mia Banulita, proses pemusnahan barang bukti dari 95 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Juli hingga Oktober 2022 berjalan dengan lancar, dan dilakukan secara terbuka, serta disaksikan oleh sejumlah awak media serta unsur forkopimda setempat.
“Untuk pemusnahan barang bukti pemeliharan barang bukti dan rampasan dalam tahun 2022 ini sudah sebanyak 2 kali. Untuk hari ini barang bukti terbanyak di narkotika yaitu ganja 32 Kg, dan sabu 276 gram dengan 61 perkara selama empat bulan terakhir,” ujar Kajari Depok Mia Banulita didampingi Kasi Pidum Kejari Depok, Arif Syafriyanto.
Mia Banulita melanjutkan, Sedangkan sisa barang bukti perkara lainnya, ada puluhan hp, senjata tajam, dan pakaian.
“Semua pemeliharaan barang bukti dan perampasan yang dimusnahkan adalah telah berkekuatan hukum tetap perkara dan sudah selesai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok,” tutupnya.
Dalam acara pemusnahan turut hadir Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Dandim 0508 Kolonel inf Elvino, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok, Ketua DPRD Depok, dan BNNK Kota Depok.
Di tempat terpisah, Wali Kota Depok, Mohammad Idrs mengatakan para pimpinan Forkopimda Kota Depok untuk dapat bersinergi untuk lebih menciptakan kota yang lebih baik dan nyaman.
“Kota Depok sebagai wilayah transit antara Jakarta dan Tangerang Selatan, banyak dimasuki hal yang negatif juga ada yang positif. Untuk itu paling tidak dapat memiliki visi maju berbudaya dan sejahtera,” tutur Idris.
Mohammad Idris juga berharap, sinergitas untuk terus dijaga demi terwujud Kota Depok yang aman kondusif.