Multinewsmagazine.com (19/12/2022) – Kesuksesan gelaran hajat Pilket LPM di wilayah Kelurahan Bedahan ternyata masih saja meninggalkan cerita, setelah kasus Tatang Bangor, saat ini ada temuan kasus seorang pemborong pengerukan tanah didemo warga akibat kantongi surat ijin ilegal yang dikeluarkan oleh Ketua LPM Terpilih yang belum dilantik secara resmi.
Berawal dari aksi penghentian kegiatan proyek pengerukan tanah seluas 9.00 meter persegi oleh warga komplek YDD BNI Kelurahan Bedahan yang merupakan aset Pemkot yang dijadikan taman.
“Saya sendiri tidak mengetahui adanya rencana pembangunan apa dilahan taman perumahan ini, tidak ada kordinasi dari pihak pengembang dan ketua lingkungan,”jelas warga komplek YDD BNI yang tidak bersedia disebutkan namanya, pada Sabtu (17/12/2022).
Akibat aksi penghentian pekerjaan pengerukan tanah tersebut, jelas sebagai Pemborong, Asmawi alias Jeong merasa dirugikan dan merasa menjadi korban akibat surat ijin dari Ketua LPM terpilih yang dikantonginya ternyata ilegal, dan saat ini dirinya masih menunggu janji Ketua LPM Terpilih tersebut untuk mengembalikan dana yang pernah diberikannya.
Jeong mengaku baru tahu bahwa surat izin dari Ketua LPM Bedahan terpilih yang dipegangnya ilegal setelah ditelepon oleh Plt Ketua LPM BedahanĀ yang mengatakan bahwa Ketua LPM Bedahan terpilih tidak sah membuat surat apa pun karena statusnya saat ini masih calon, Karena belum dilantik.
“Jelas saya kecewa, dan merasa menjadi korban. Saya hanya berharap uang yang pernah saya berikan segera dikembalikan, Itu saja. Dan saya memutuskan untuk menghentikan kegiatan pengerukan tanah di lokasi ini yang terkait proyek pemanfaatan fasum/fasos,” ujar Jeong dengan tegas.
Lebih lanjut Jeong mengatakan, hasil pertemuan dirinya dengan Ketua LPM Terpilih tersebut pada hari Jumat lalu, ada kesepakatan bahwa dana tersebut akan dikembalikan pada hari Rabu (21/12/2022) nanti.
“Kalo sampai hari Rabu nanti uang saya tidak dikembalikan, saya akan ambil tindakan yang serius, saya merasa malu dan dirugikan,” pungkas Jeong.