Multinewsmagazine.com – Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengajak Wajib Pajak di Depok untuk segera melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Termasuk, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 sebelum tanggal 31 Maret 2023, dan SPT PPh badan paling lambat tanggal 30 April 2023.
“Saya mengimbau masyarakat Kota Depok untuk memadankan NIK dengan NPWP. Karena 1 Januari 2024, NIK itu langsung menjadi NPWP,” ucapnya, usai menghadiri kegiatan Pemadanan NPWP dan SPT Tahunan yang digelar KPP Pratama Depok di aula Teratai, Lantai 1, Balai Kota, Rabu (01/02/23)
Bang Imam, sapaannya menjelaskan, pemadanan NIK menjadi NPWP akan membuat sistem administrasi pajak di Indonesia menjadi lebih mudah. Sehingga WP tidak perlu menghafalkan nomor NPWP, tetapi sudah bisa menggunakan NIK atau KTP EL.
“Ayo segera padankan data kita, caranya mudah bisa datang langsung maupun secara daring melalui situs pajak.go.id tanpa harus datang ke kantor pajak. Jangan lupa sekaligus melaporkan SPT, bisa secara online melalui e-Filing. Khusus ASN juga bisa memanfaatkan pelayanan KPP Pratama Depok yang digelar di Balai Kota Depok,” jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada warga Kota Depok karena taat membayar pajak di tahun 2022. Sebab, imbuhnya, berdasarkan laporan KPP Pratama di Kota Depok telah mencapai target, bahkan lebih penerimaan pajaknya
“Saya harap warga Depok tetap terus taat dalam membayar pajak. Itu semua demi pembangunan di Kota Depok yang lebih baik,” tutupnya.