Multinewsmagazine.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Ikut Serta dan Merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine’s Day. Surat bernomor 421/690/Sekret-2023 tersebut, diharapkan menjadi landasan bagi pelajar untuk tidak merayakan Hari Kasih Sayang yang jatuh setiap 14 Februari.
Penerbitan SE merupakan bagian dari upaya membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia. Termasuk, menjaga mereka agar terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia berkenaan dengan Hari Valentine.
Dalam SE yang diterbitkan 9 Febuari ini, Pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kepala SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal diminta untuk mengimbau peserta didiknya agar tidak merayakan Hari Valentine.
Kepada pengawas kepala sekolah dan guru diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan. Dalam SE tersebut juga meminta seluruh perangkat sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia.
Perangkat Sekolah diharapkan mengambil langkah-langkah pencegahan terkait kegiatan perayaan Hari Valentine yang dilakuan peserta didik.
Oleh karena itu, Disdik Kota Depok memohon agar sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengimbau peserta didik untuk tidak mengikuti dan merayakan hari kasih sayang (Valentine Day) baik di dalam maupun di luar sekolah.
2. Pengawas, kepala sekolah, dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.
3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah .
4. Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud.
Sejarah atau asal usul perayaan Hari Valentine berawal dari kisah seorang
Pendeta St. Valentine di Roma pada abad ketiga yang menentang aturan Kaisar Claudius II yang menetapkan larangan pernikahan bagi pria muda. Kaisar Claudius II berpendapat, seorang pria lajang lebih baik menjadi prajurit dari pada harus terikat dengan pernikahan. Alasannya, agar mereka tidak perlu meninggalkan keluarga saat sedang perang. Sedangkan Pendeta St. Valentine beranggapan hal tersebut tidak adil. Dan secara diam-diam, Valentine melakukan prosesi pernikahan pasangan muda tanpa sepengetahuan Kaisar Claudius II. Lambat laun akhirnya perbuatan Valentine diketahui oleh Claudius. Atas perbuatannya, Valentine dihukum mati pada 14 Februari 270 masehi. Hari kematian St. Valentine dijadikan sebagai awal mula perayaan Hari Valentine setiap tahun.