Multinewsmagazine.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membentuk enam Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR). Tim tersebut terdiri dari Disnaker, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM), Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan unsur kepolisian.
Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, Tim Monev THR akan melaksanakan monitoring mulai 10-14 April mendatang. Setiap hari, pihaknya akan menyambangi tiga perusahaan di setiap kecamatan.
“Jadi, total sekitar 150 perusahaan yang akan kami monitoring dalam pemberian THR kepada pegawainya,” tuturnya, Senin (10/04/23).
Menurut Thamrin, saat melakukan monitoring, pihaknya memastikan perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai waktu yang sudah ditentukan. Yaitu H-7 sebelum lebaran.
Pihaknya berharap perusahaan tidak membayar THR secara dicicil. Serta perhitungannya diberikan secara proporsional bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan.
“Harapan kami, perusahaan di Depok mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, yaitu maksimal H-7 lebaran,” tambahnya.
Tim Monev akan terus memantau dan meminta keterangan perusahaan terkait pembayaran THR bagi pekerja. Sehingga diharapkan para pekerja mendapatkan THR tepat waktu.
“Kami akan terus pantau hingga perusahaan membayarkan THR kepada pegawainya. Dengan begitu, bisa memberikan suatu kebahagiaan bagi para pekerja untuk merayakan Hari Raya Idulfitri,” pungkasnya.