Sungguh Terlalu, Ada Dana BOS, SMAN 10 Masih Adakan Pungutan Rp200 Ribu Setiap Bulan

Sungguh Terlalu, Ada Dana BOS, SMAN 10 Masih Adakan Pungutan Rp200 Ribu Setiap Bulan

 

Multinewsmagazine.com – Akhir-akhir ini orangtua siswa dikejutkan dengan adanya kabar pungutan sekolah jenjang SMA/SMK di Jawa Barat. Termasuk yang terjadi di kota Depok. Salah satunya SMAN 10 Depok. SMA yang terletak di kawasan Curug, Bojongsari Depok itu mematok pungutan sebesar Rp 200 ribu perbulannya.

Pungutan Rp 200 ribu itu tentunya memberatkan sebagian besar orangtua siswa. Apalagi letak SMAN 10 Depok di lingkungan yang lebih banyak perkampungannya ketimbang perumahan atau komplek. Secara ekonomi lingkungan di kelurahan Curug juga belum dikatakan makmur.

“Saya heran kok sekolah negeri diminta bayaran. Meskipun dikatakan sebagai sumbangan, tetapi tetap siswa disuruh bayar. Kalau tidak bayar, saya khawatir konsekuensinya kena ke anak saya,” kata orangtua siswa W, yang tidak mau disebutkan namanya.

W menuturkan pada rapat orangtua siswa dengan pihak sekolah SMAN 10 Depok, Sabtu (9/9/2023), banyak orangtua siswa yang sudah teriak tidak setuju dengan pungutan sekolah tersebut. Namun sekolah melalui Komite Sekolah tetap memaksakan dan menetapkan Rp 200 ribu sebulan.

“Di sini juga saya lihat pihak Kepala Sekolah terkesan lepas tangan. Kenapa? Karena di rapat yang urgent bicara pungutan sekolah, Kepala Sekolah malah tidak hadir. Ada perwakilan sekolah datang hanya kasih sambutan pembuka lantas orangtua siswa ditinggali. Jadi rapat hanya orangtua dengan Komite Sekolah, tanpa dihadiri Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab sekolah,” ujar W, orangtua siswa kelas X SMAN 10 Depok.

Dengan adanya pungutan ini, jelas menyalahi Undang-undang wajib belajar 12 tahun. UU wajib belajar 12 tahun sebagaimana Pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas jelas kewajiban negara menjamin pendidikan hingga level SMA (wajib belajar 12 tahun). SMAN 10 Depok adalah milik negara dan dana operasionalnya sudah ada di APBN dan APBD melalui dana BOSP (Biaya Operasional Satuan Pendidikan) atau dulu disebut BOS.

Hingga rapat selesai, orangtua siswa menganggap tidak ada kata sepakat dan nilai Rp200 ribu sebulan untuk pungutan sekolah hanya keputusan sepihak pihak Komite Sekolah. “Sekarang ini Komite Sekolah kok malah jadi bamper pihak sekolah yak? Selalu begitu,” katanya.

Sebenarnya pemerintah pusat dan daerah telah menganggarkan dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada setiap sekolah. “Nah itu dananya kemana? Kan itu harusnya cukup buat bayar guru-guru honorer yang ada. Inilah kalau sekolah suka memaksakan kegiatan-kegiatan yang jadi malah membebani sekolah,” kata W.

W sendiri mengaku orangtua yang tinggalnya tak jauh dari sekolah. Suaminya hanya pekerja lepas, penghasilannya juga pas-pasan. Tapi ia juga tidak memiliki kartu PIP atau SKTM. “Lah survey yg dilihat rumah. Meski rumah mendingan tapi itu rumah, rumah warisan, rumah keluarga. Jadi ga lolos survey. Serba salah saya ini,” katanya.

Sebelumnya menyambut tahun 2023, Komisi X DPR RI sepakat mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menuntaskan Program Wajib Belajar 12 Tahun sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, dukungan program prioritas nasional sekaligus pembiayaannya dinilai harus sejalan dengan penuntasan Program Wajib Belajar 12 tahun di Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *