Multinewsmagazine.com – Panwascam Bojongsari dalam keterangan press releasenya malam ini menyatakan bahwa berdasarkan catatan dari divisi koordiv Penanganan Pelanggaran, Giat kampanye berdasarkan STTP yang masuk ke Panwascam Kecamatan Bojongsari, berbading lurus dengan kampanye di Kecamatan Bojongsari,
“Giat kampanye berdasarkan STTP yang masuk ke Panwascam Kecamatan Bojongsari, berbading lurus dengan kampanye di Kecamatan Bojongsari, secara global tercatat 189 giat kampanye, terhitung dari tgl 28 November 2023 – 2 Februari 2024,” ujar Handika Eka Putra, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Panwascam Bojongsari, Sabtu (3/2/2024).
Lebih lanjut Handika menjelaskan, “Giat relawan Presiden calon nomor urut 3 1 kali, yakni Giat kampanye tingkat DPR RI 35, Partai Buruh 4, Partai Gerindra 1, Partai Golkar 1, Partai Nasdem 4, PAN 20, dan PKS 5,”.
Handika menambahkan, “Tingkat DPRD PROV 20, Partai Golkar 2, PAN 4, PKS 3, Tingkat DPRD Kota 134 terdiri dari PSI 1, Partai Buruh 2, Partai Demokrat 8, Partai Gerindra 6, Partai Golkar 3, Partai Nasdem 3, PAN 13, PKB 5, PKN 3, PKS 58, PPP 24, dan Partai Umat 8,” tambah Handika.
Handika juga menerangkan bahwa Metode Kampanye yang dilaksanakan adalah berupa pertemuan tatap muka, door to door, penyebaran bahan kampanye, cek Kesehatan Gratis, dan tebus Pangan Murah.
“Dari semua kegiatan kampanye kami melihat dan mengamati bahwa tidak ada indikasi pelanggaran dalam setiap giat kampanye di Kecamatan Bojongsari,” pungkas Handika.