Disnaker Kota Depok Sediakan Posko Pelaporan THR Demi Lindungi Naker

Disnaker Kota Depok Sediakan Posko Pelaporan THR Demi Lindungi Naker

 

Multinewsmagazine.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, umumnya para tenaga kerja kerja Indonesia yang beragama Muslim akan menerima Tunjangan Hari Raya atau yang biasa dikenal dengan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Demikian halnya dengan tenaga kerja (naker)di Kota Depok, tentu pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Depok pastinya akan terus memantau dan melindungi hak para naker tersebut.

“Untuk Lebaran tahun ini, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024, bahwa pemberian tunjangan hari raya keagamaan diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Disnaker Kota Depok akan melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan membayarkan THR kepada tenaga kerja (naker) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Sidik Mulyono selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Kamis (21/3/2024) saat dihubungi awak media multinewsmagazine.com.

Perlu publik ketahui bahwa saat ini ada sekitar 2.846 perusahaan yang ada di Kota Depok, dan mereka telah mempekerjakan banyak tenaga kerja loka.

“Saat ini ada sekitar 2.846 perusahaan yang ada di Kota Depok yang telah mempekerjakan para tenaga kerja untuk sektor pekerjaan yang cukup beragam, ada di sektor jasa, pariwisata, dan manufaktur. Dan apabila perusahaan-perusahaan itu tidak membayarkan THR kepada para naker Kota Depok, maka Disnaker telah menetapkan kegiatan monitoring THR ke perusahaan yang ada di Kota Depok. Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR ke pekerjanya maka disnaker Kota Depok akan melaporkan pelanggaran tersebut ke Provinsi sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan kepada perusahaan,” ucap Sidik Mulyono yang pernah menjabat sebagai Kadiskominfo Kota Depok.i

Sidik Mulyono lebih lanjut menambahkan, “Disnaker Kota Depok juga menyediakan Posko Pelaporan THR apabila terjadi pelanggaran dari perusahaan yang tidak membayar THR kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti dan kemudian dilaporkan juga ke Provinsi,”.

Pria yang bergelar profesor ini juga menerangkan bahwa sejauh ini sesuai dengan tugas dan fungsinya, disnaker Kota Depok mengagendakan pembinaan ke perusahaan di Kota Depok untuk memastikan perusahaan telah memenuhi aspek kesejahteraan para pekerjanya. Dalam proses pembinaan tersebut, Disnaker Kota Depok juga melakukan verifikasi dokumen ketenagakerjaan yang dapat menjadi dasar upaya perusahaan untuk menjaga hak dan kewajiban perusahaan dan pekerjanya sehingga kesejahteraan pekerja dapat terus terjaga.

“Umumnya keluhan para naker Kota Depok terkait tentang upah, keluhan yang utama adalah upah di bawah ketentuan upah minimum, serta masalah pemutusan hubungan kerja sepihak. Dan Alhamdulillah sejauh ini pihak Disnaker Kota Depok sudah berhasil menangani beberapa kasus. Dalam setahun yang mengadu secara formal melalui surat bisa mencapai 35, dan seluruh kasus tersebut pasti diselesaikan baik melalui kesepakatan dalam mediasi maupun anjuran. Selain itu setiap harinya ada pekerja maupun perusahaan yang datang ke kantor maupun bertanya melalui media sosial yang berkonsultasi terkait ketenagakerjaan dan tentu itupun akan diterima oleh kami terkait dengan memberikan solusi yang tepat sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” terang Sidik Mulyono.

Terkait pemberian THR, Disnaker Kota Depok melakukan upaya yang bersifat himbauan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Depok sesuai dengan aturan baku pemberian THR.

“Untuk saling menjaga suasana yang kondusif, saya berharap semua perusahaan maupun Badan Usaha menaati aturan yang telah diterbitkan oleh Kementerian melalui surat edaran nomor M/2/HK.04/III/2024 bahwa THR wajib dibayarkan tepat waktu dan tidak dicicil. Dengan ketentuan-ketentuan yang baku, untuk tahun 2024, melalui surat edaran nomor M/2/HK.04/III/2024 sebagai berikut, a. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan 1 bulan upah, sementara di bawah 12 bulan (dengan catatan telah 1 bulan bekerja secara terus menerus) diberikan secara proporsional,b. Untuk waktu pemberian THR maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan, c. THR wajib dibayar penuh dan tidak dicicil,” pungkas Sidik Mulyono mengakhiri perbincangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *