Multinewsmagazine.com – Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengungkapkan perusahaan memiliki peran penting dalam upaya mengurangi angka pengangguran di Kota Depok.
Oleh karenanya, perusahaan diharapkan dapat berkomunikasi aktif dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, setiap lembaga yang membuka lowongan kerja harus melapor ke Dinas Tenaga Kerja diwilayahnya. Sebagai tujuan untuk mengurangi masalah dan menuntaskan angka pengangguran,” tuturnya, usai menghadiri Sosialisasi Informasi Pasar Kerja yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Hotel Savero, Selasa (14/05/24).
Bang Imam, sapaan Wakil Wali Kota Depok menambahkan, perusahaan juga harus mempersyaratkan kartu kuning atau AK 1 bagi pencari kerja yang melamar.
Selain itu, perusahaan yang melakukan rekrutmen wajib menyampaikan laporan penempatan kerja ke Disnaker Kota Depok.
Dikatakannya, hal tersebut dilakukan untuk memenuhi aspek sebesar 20 persen tenaga kerja di perusahaan merupakan warga Kota Depok.
“Aspek tersebut harus dipenuhi perusahaan agar masalah pengangguran dapat terselesaikan,” tambahnya.
Disisi lain, Bang Imam menyebutkan, upaya lainnya juga terus dilakukan Disnaker Kota Depok.
Mulai dari memberikan keterampilan, memfasilitasi sertifikat keterampilan, serta menyiapkan peluang dengan bursa kerja baik offline maupun online.
“Saat ini juga sedang difasilitasi pelatihan untuk magang di luar negeri. Sehingga harapannya bisa menjadi Pekerja Migran Indonesia yang bersaing dengan pekerja luar negeri,” tandasnya.