Multinewsmagazine.com – Rapat Kerja Komisariat Wilayah (Rakerkomwil) III Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia (APEKSI) di Kota Depok telah selesai dilaksanakan di Ballroom Margo Hotel, Jumat (17/05/24).
Dalam rapat tersebut telah berhasil menghasilkan 28 rekomendasi komisariat wilayah (Komwil) III yang akan disampaikan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Balikpapan pada 01-06 Juni 2024 mendatang.
Ketua Komwil III APEKSI, Helldy Agustian mengatakan, dalam menghasilkan rekomendasi tersebut, 25 kepala daerah dari Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), DKI Jakarta, dan Banten telah melakukan diskusi bersama.
“Kami tadi bahas bersama, dibagi menjadi tiga komisi dan masing-masing diberikan kesempatan untuk menyampaikan sepuluh usulan,” tuturnya, usai mengikuti Rakerkomwil III APEKSI.
“Dari hasil diskusi, ada 28 rekomendasi yang akan kita dorong pada Rakernas,” tambahnya.
Helldy yang juga menjabat sebagai Wali Kota Cilegon berharap, usulan yang disampaikan dapat disetujui dan diterima pada Rakernas. Pasalnya, seluruh usulan yang disampaikan sudah sesuai dengan pointer terpenting pada Komwil III.
“Karena wilayah III berpotensi sekali dalam pembangunan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan pemerintahan maka harapannya apa yang diusulkan dapat diterima,” tutupnya.
Berikut 28 Hasil Rekomendasi Usulan Komwil III:
1. Mendorong anggota APEKSI untuk menjadi global city dengan indikator :
a. Ekonomi yang mapan dan terkoneksi secara global
b. Kapasitas riset dan inovasi yang baik dan menerus
c. Ruang yang nyaman untuk dihuni
d. Menarik wisatawan untuk berkunjung
e. Lingkungan yang bersih, nyaman dan berkelanjutan
f. Aksebilitas yang berkoneksi secara intra dan inter kota, serta mendorong percepatan tukar kawasan aglomerasi pasca perpindahan ibu kota ke Nusantara
2. Mengusulkan Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) seluruhnya agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat efektif di gunakan untuk kepentingan masyarakat
3. Mengusulkan biaya pendidikan yang terjangkau untuk masyarakat
4. Mendorong penguasaan bahasa asing wajib untuk para birokrat
5. Mengusulkan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ditunjang sertifikasi keahlian sehingga pengembangan kompetensi ASN dapat ditingkatkan
6. Mengusulkan penguatan anggaran untuk percepatan, pencegahan dan intervensi stunting
7. Mengusulkan jaminan pendidikan bagi para anggota keluarga ASN untuk mendorong kesejahteraan
8. Mengusulkan penataan ulang jabatan struktural dan fungsional
9. Evaluasi kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berorientasi pasar kerja
10. Kewirausahaan melalui Wirausaha Baru (WUB), pemagangan tenaga kerja dan Balai Latihan Kerja (BLK) digital
11. Membangun kawasan ekonomi khusus atau Transit Oriented Development (TOD)
12. Pengembangan startup melalui ekonomi digital
13. Pemberdayaan ekonomi dan perlindungan kelompok rentan yaitu Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) dan Difable
14. Penataan transportasi publik melalui pola Buy The Service untuk mengatasi kemacetan
15. Penataan dan pemeliharaan sumber air permukaan di perkotaan
16. Satu data kemiskinan, pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan kawasan kumuh
17. Pengelolaan sampah terintegrasi antar wilayah dan pengembangan ekonomi sirkular dari sampah
18. Integrated Urban Farming
19. Perlu adanya integrasi data kemiskinan yang dimulai dari tingkat pusat
20. Percepatan diseminasi regulasi yang menjadi mandatory dari Pemerintah Pusat ke Daerah
21. Perlu langkah antisipasi bagi daerah untuk mengantisipasi perubahan Undang-Undang Kementerian yang kemungkinan akan berimplikasi adanya peningkatan jumlah lembaga kementerian yang secara langsung berdampak pada kelembagaan yang ada di daerah
22. Pemberian akses data kependudukan yang seluas-luasnya dalam rangka pelayanan publik yang efektif dan efisien
23. Konsistensi komunikasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah terkait dengan penyusunan regulasi yang berdampak bagi daerah
24. Integrasi sistem informasi pemerintahan
25. Perlu adanya evaluasi terkait jabatan fungsional
26. Sinkronisasi regulasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang pendidikan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan
27. Kemudahan perizinan berdampak pada fungsi kontrol daerah yang cenderung hilang
28. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ASN agar dilakukan percepatan agar mempermudah manajemen kepegawaian di daerah