PK Irfan, Mantan Ketua DPRD Jabar Dikabulkan, Putusan Kasasi Dibatalkan, Barang Bukti Dikembalikan

PK Irfan, Mantan Ketua DPRD Jabar Dikabulkan, Putusan Kasasi Dibatalkan, Barang Bukti Dikembalikan

 

Multinewsmagazine.com – Setelah cukup lama kasus penipuan dan pencucian uang bisnis SPBU yang melibatkan Irfan Suryanagara, mantan Ketua DPRD Jabar dan istri, Endang Kusumawaty yang pernah divonis 10 tahun penjara bergulir dan berproses, akhirnya PK Irfan Suryanagara dikabulkan Majelis Hakim menjadi 3 tahun kurungan penjara.

“Kabul batal judex juris, adili kembali terbukti Pasal 372 Jo KUHP,putusan PK penjara 3 tahun tanpa TPPU,Barang bukti kembali kepada yg berhak,bunyi putusan, Kamis (25/7/2024).

Demikian pula vonis hukuman untuk Endang Kusumawaty juga dikurangi menjadi 8 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan,Barang bukti dikembalikan kepada yg berhak.

“PK=kabul, batal JJ (judex jurist) adili kembali, terbukti Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No.8/2010, pidana penjara 8 tahun, denda Rp.2 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” bunyi putusan PK untuk Endang Kusumawaty.

Untuk sekedar informasi, kasus penipuan dan pencucian uang bisnis SPBU yang melibatkan Irfan Suryanagara dan istri ini telah mengakibatkan kerugian yang diderita oleh seorang pengusaha bernama Stelly Gandawidja sekitar Rp 58 miliar. Dan akibat hal tersebut, Irfan dan istri pun ditetapkan menjadi tersangka dan mulai diadili di PN Bale Bandung pada November 2022, dan divonis bebas dan dikasasi hukuman 10 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Keduanya lalu dieksekusi ke Lapas Banceuy, Bandung pada 4 Juli 2023 untuk menjalani hukuman tersebut.Persidangan ini penuh drama dan Lika liku, di mana masalah pribadi,perdata menjadi pidana, dan yg sangat mengejutkan, istri Irfan ( endang ) yg tidak tahu menahu di jatuhkan hukuman jauh lebih berat, semoga ini tidak terjadi lagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *