Site icon MultiNewsMagazine.com

Akses Terbatas, Bawaslu Depok Lakukan Pengawasan Melekat Laporan Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Depok 2024

Akses Terbatas, Bawaslu Depok Lakukan Pengawasan Melekat Laporan Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Depok 2024

 

Multinewsmagazine.com — Bawaslu Kota Depok memperkuat pengawasan dalam tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 dengan fokus pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Sesuai jadwal PKPU No.14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye, tanggal 24 Oktober 2024 merupakan batas waktu penyampaian LPSDK melalui Aplikasi SIKADEKA. Pada tanggal tersebut, Bawaslu Kota Depok hadir di Kantor KPU Kota Depok untuk mengawasi proses penyampaian LPSDK oleh pasangan calon.

Yulianingsih, Kasubbag Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Depok, mengawasi langsung proses ini.

“Meskipun Bawaslu memiliki akses ke waktu submit dan penerimaan dokumen di SIKADEKA, Bawaslu tidak dapat mengakses isi dokumen LPSDK secara langsung dalam aplikasi tersebut. Namun, Bawaslu Kota Depok memastikan bahwa kedua pasangan calon telah memenuhi kewajiban laporan LPSDK tepat waktu sesuai ketentuan,” ujar Yulianingsih.

Dari hasil pengawasan, Pasangan Calon Nomor Urut 1, Imam Budi-Ririn Farabi, melakukan submit LPSDK ke SIKADEKA pada pukul 11.32 WIB, yang kemudian diterima KPU Kota Depok pada pukul 15.20 WIB.

Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Supian Suri-Candra, melakukan submit pada pukul 15.35 WIB dan diterima KPU pada pukul 16.55 WIB.

Exit mobile version