CEGAH PELANGGARAN DI TPS, BAWASLU KOTA DEPOK PETAKAN 12 INDIKATOR TPS RAWAN

CEGAH PELANGGARAN DI TPS, BAWASLU KOTA DEPOK PETAKAN 12 INDIKATOR TPS RAWAN

Multinewsmagazine.com – Bawaslu Kota Depok petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 3 indikator yang banyak terjadi, dan 5 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 63 kelurahan dan 2.763 TPS se-Kota Depok yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi :

1) 722 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;

2) 677 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);

3) 121 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi

Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri);

4) 73 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.

3 (Tiga) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi,

1) 32 TPS di dekat wilayah kerja (pabrik).

2) 16 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir)

3) 11 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;

5 (Lima) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi

1) 4 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK);

2) 3 TPS di Lokasi Khusus;

3) 2 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;

4) 2 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);

5) 1 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kota Depok, KPU Kota Depok, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis. Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,

2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,

3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,

4) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan

5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Rekomendasi Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kota Depok merekomendasikan kepada KPU Kota Depok untuk menginstruksikan kepada jajaran KPU Kota Depok beserta Badan Ad-Hoc dibawahnya untuk:

a. Berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu di setiap tingkatan

terkait potensi kerawanan sebagaimana disebutkan diatas;

b. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah

disebutkan di atas;

c.berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

d. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

 

Narasumber:

Andriansyah (Koordiv. Pencegahan, Partisipasim Mayarakat dan

Humas, Bawaslu Kota Depok)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *