Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Pastikan Sertifikat Elektronik Lebih Aman dan Dapat Meminimalisir Terjadinya Sengketa Tanah dan Dapat Mencegah Aksi Kejahatan Mafia Tanah

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Pastikan Sertifikat Elektronik Lebih Aman dan Dapat Meminimalisir Terjadinya Sengketa Tanah dan Dapat Mencegah Aksi Kejahatan Mafia Tanah

Multinewsmagazine.com – Bertempat di kantor PWI Kota Depok, Kantor ATR/BPN Kota Depok menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang mengusung tema Membangun Kemitraan yang Solid Bersama Wartawan, Sebagai Wujud Keterbukaan Informasi pada Senin (23/12/ 2024).

Tampak Hadir Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Rahmat beserta jajaran staf dan Ketua PWI Kota Depok Rusdy Nurdiansyah beserta pengurus dan anggota PWI Kota Depok.

Dalam salah satu pemaparannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Rahmat menyampaikan informasi terkait jumlah bidang tanah di Kota Depok yang sudah bersertifikat sekitar 688 ribu lebih hampir 700 ribu dari luas keseluruhan wilayah Kota Depok yang berjumlah 20 ribu hektar lebih.

“Sudah hampir 85 persen tanah di Depok sudah bersertifikat, tentu dengan berbagai kondisi dan kualitas bidang tanah, dan hampir 500 ribu tanah di Depok merupakan hak milik, selebihnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB).HPL dan Wakaf. Kami informasikan juga bahwa saat ini BPN sedang membangun kualitas data,” ujar Rahmat, Senin (23/12/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Rahmat juga menjelaskan terkait program Sertifikat Elektronik yang dinilai lebih aman baik secara fisik maupun yuridis.

“Sertifikat Elektronik hak atas tanah bertujuan untuk memastikan lebih kuat lagi aspek yuridis dan untuk menghindari dari aksi pemalsuan, aksi penduplikatan, kehilangan, dan sertifikat elektronik ini lebih aman baik secara fisik maupun yuridisnya,” terang

Lebih lanjut Rahmat juga menambahkan bahwa manfaat dari Sertifikat Elektronik dapat mengurangi atau meminimalisir terjadinya sengketa tanah dan aksi para mafia tanah yang biasanya menguasai lahan-lahan tanah yang tidak diurus para pemiliknya.

“Sertifikat Elektronik dapat mengurangi atau meminimalisir terjadinya sengketa tanah dan aksi para mafia tanah,” pungkasnya.

Sertifikat Elektronik BPN adalah dokumen elektronik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui sistem elektronik. Sertifikat Elektronik ini dapat menggantikan sertifikat tanah fisik yang sudah ada.

Sertifikat Elektronik BPN memiliki beberapa kelebihan, diantaranya : Lebih mudah dan praktis untuk mengelola dokumen pertanahan, tidak perlu khawatir jika sertifikat hilang karena tersimpan secara elektronik, dapat dicetak secara mandiri, membantu mencegah penipuan pertanahan karena tercatat secara elektronik, dan proses pengurusan lebih cepat dan mudah.

Untuk proses mengganti sertifikat tanah fisik ke elektronik, pemilik tanah dapat mengajukan alih media melalui SIPET atau dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat. Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan alih media adalah : Sertifikat tanah fisik, KTP Elektronik, Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *