Multinewsmagazine.com – Seperti yang publik ketahui bersama, keberadaan LPG 3 kilo mulai diperkenalkan dan digunakan secara serentak pada 2007 seiring dengan program Pemerintah untuk mengkonversi penggunaan minyak tanah ke kompor gas.
Akan tetapi, mulai Sabtu 1 Februari 2025, gas LPG subsidi 3 kilo tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di Pangkalan resmi Pertamima dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
Jelas kebijakan baru ini menimbulkan kelangkaan keberadaan LPG 3 kilo di pasaran yang membuat resah rakyat.Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS Hj Ela Dahlia ikut angkat bicara terkait kelangkaan LPG 3 kilo di pasaran yang membuat rakyat menjadi tambah susah hidupnya.
“Jelas sekali kelangkaan LPG 3 kilo menimbulkan bertambahnya beban rakyat. Peraturan Menteri ESDM ini saya nilai kurang bijak karena masyarakat sulit mendapatkan LPG 3 kilo saat ini sehingga masyarakat harus mencari ke agen gas yang jaraknya cukup jauh sehingga masyarakat sangat disusahkan dengan peraturan ini. Menurut saya peraturan ini akan hanya menimbulkan masalah baru ditengah masyarakat yang saat ini masih terbebani dengan pemenuhan bahan pokok yang serba naik,” ungkap Hj Ela Dahlia kepada awak media multinewsmagazine.com, Selasa (4/2/2025).
Hj Ela Dahlia juga berpendapat Pemerintah perlu memikirkan dampak dari kebijakan yang dibuat agar tidak menambah beban hidup rakyat.
“Pemerintah perlu memikirkan bagaimana jika masyarakat butuh gas pada saat malam hari sedang mereka hanya punya 1 tabung gas, karena kesulitan ekonomi sehingga tidak bisa membeli tabung cadangan dan tidak semua masyarakat kita punya kendaraan sehingga mereka sangat kesulitan untuk mendapatkan gas 3 kilo ini, apalagi saat ini mendekati bulan suci Ramadhan, bagaimana jika masyarakat kehabisan gas saat makan sahur, hal itu akan sangat menyusahkan sekali,” katanya.
Lebih lanjut Hj Ela Dahlia menambahkan, “Dan pada hari ini sudah sampai ada korban jiwa karena kelelahan antri di agen resmi Pertamina, ini kan luar biasa banyak masyarakat dipersulit. Intinya kebijakan pemerintah dalam hal ini menteri ESDM harus melihat dampak terhadap Masyarakat luas karena kelangkaan gas akan berdampak pada ekonomi masyarakat bawah, dimana banyak yang pada akhirnya tidak mendapatkan penghasilan lantaran tidak berjualan.Jadi saya kira pemerintah dan pertamina harus mengkaji ulang tentang larangan pengecer menjual gas bersubsidi ini,” pungkas Hj Ela Dahlia dengan penuh keprihatinan.
LPG adalah singkatan dari Liquefied Petroleum Gas, yang artinya gas minyak bumi yang dicairkan. LPG merupakan salah satu jenis gas bumi yang mudah terbakar dan digunakan sebagai bahan bakar.