Multinewsmagazine.com – di Hari Kasih Sayang atau yang biasa dikenal dengan Valentine’s Day yang sekaligus juga di hari Jumat keramat ini, LSM Gelombang yang dimotori oleh Cahyo Budiman dan kawan-kawan memberikan tanda kasih sayang dan cintanya Kota Depok dengan menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan pada kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran Dan Praktek Mafia Tanah Pada Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk SMP Negeri Kota Depok Ke KPK pada hari Jumat keramat yang penuh barokah ini (14/2/2025).
Bahwa sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam bentuk :
1. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi,-
2. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi,-
3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi,-
4. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegak Hukum,-
5. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum,-
“Bahwa peran serta masyarakat adalah keikutsertaan secara aktif masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan baik orang perseorangan maupun kelompok orang, antara lain, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat,” ucap Cahyo Budiman kepada awak media multinewsmagazine.com, Jumat (14/2/2025).
Cahyo Budiman juga mengatakan alasan dirinya dan kawan-kawan kembali mengunjungi kantor KPK yang berlokasi di jalan Kuningan Persada No.Kav 4, RT 1/RW 6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan ini adalah guna melengkapi dengan menambahkan bukti-bukti baru dari dokumen yang sudah diserahkan sebelumnya.
“Bahwa kami meyakini mengingat belum maksimalnya uraian keterangan dan bukti-bukti yang disertakan dalam Laporan Pengaduan Kami Nomor : 002/Lap./lsm-glmbg/B/I/2025 tertanggal 21 Januari 2025 perihal Laporan Adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran Dan Praktek Mafia Tanah Pada Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk SMP Negeri Kota Depok Yang Berlokasi di Kelurahan Curug Kecamatan Cimanggis Kota Depok Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 15,1 Miliar, bersama ini izinkan kami memperbaiki uraian keterangan sesuai data dan bukti-bukti tambahan yang telah kami dapatkan sebagai satu kesatuan yang utuh dan tak terpisahkan dengan laporan kami sebelumnya,” kata Cahyo Budiman yang biasa disapa dengan panggilan ‘Papa Sang’.
“sehingga kami berharap dengan berkas dokumen terbaru ini bisa menjadi bahan bukti tambahan untuk dapat segera diungkapnya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan yang telah kami laporkan tersebut,” pungkas Cahyo Budiman.