Multinewsmagazine.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Depok menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini sedang dibahas dalam agenda Paripurna DPRD.
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang Pengelolaan Persampahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Nuryuliani, yang akrab disapa Mpok Yuli, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Depok, Rabu (09/04/25) lalu.
“Kami menyambut baik dua Raperda ini. Pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan merupakan isu strategis dan berdampak luas bagi warga Kota Depok,” ujar Mpok Yuli.
Terkait Raperda RPPLH, Fraksi PKS menilai revisi Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2015, menjadi sangat mendesak.
Perubahan regulasi di tingkat nasional, seperti Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 dan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Nomor 5 tahun 2016, menuntut adanya penyelarasan regulatif di tingkat daerah.
“Perkembangan wilayah Depok yang pesat, tekanan urbanisasi, dan risiko perubahan iklim membutuhkan dokumen perencanaan yang lebih kuat, berbasis ilmiah, spasial, dan partisipatif,” jelasnya.
Fraksi PKS menekankan bahwa dalam Raperda terbaru, posisi RPPLH harus menjadi fondasi ekologis pembangunan daerah, menjadi rujukan dalam perencanaan RPJPD, RPJMD, dan RT/RW.
Selain itu, Raperda ini juga diharapkan mengatur strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang belum diakomodasi dalam regulasi sebelumnya.
“Implementasi regulasi ini harus didukung oleh indikator kinerja yang konkret dan sistem pemantauan digital yang efektif,” tegas Mpok Yuli.
Dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Persampahan, Fraksi PKS menilai bahwa pembaruan menyeluruh terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2014 dan perubahannya pada Perda Nomor 18 Tahun 2023 sangat diperlukan.
“Realitas di lapangan menunjukkan bahwa peraturan sebelumnya belum mampu menjawab lonjakan volume sampah, keterbatasan TPA Cipayung, serta minimnya infrastruktur pengolahan modern,” ujar Mpok Yuli.
Fraksi PKS mendorong agar Raperda ini tidak sekadar memperbarui aturan teknis, tetapi juga secara tegas mengubah paradigma pengelolaan sampah dari pola lama kumpul-angkut-buang menjadi pendekatan baru yakni pilah-olah-manfaatkan.
Pergeseran ini dinilai penting untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai, bukan sekadar limbah.
“Ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi perubahan cara pandang. Warga harus didorong untuk memilah sampah sejak dari rumah, kemudian diolah, dan dimanfaatkan, baik untuk kompos, budidaya maggot, maupun daur ulang ekonomi sirkular,” tegasnya.
Fraksi PKS juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan komunitas, pengembangan teknologi seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan insinerator, serta dukungan pembiayaan dari CSR, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), hingga insentif bagi pegiat lingkungan tingkat RT/RW.
Kerja sama lintas daerah, terutama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat, juga menjadi perhatian.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PKS menegaskan komitmennya untuk mendukung pembahasan lebih lanjut kedua Raperda ini di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
“Semoga regulasi yang dihasilkan memiliki substansi yang kuat, implementasi yang terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Depok secara nyata,” tutup Mpok Yuli.