Multinewsmagazine.com – Menanggapi adanya perubahan peruntukan anggaran dari rencana pembangunan masjid di lahan eks SDN Pondok Cina menjadi pembangunan sekolah inklusi atau sekolah bagi anak berkebutuhan khusus (ABK), Anggota DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo, menyampaikan penjelasan dan pandangan sebagai berikut ;
“Saya yakin ini masalah komunikasi saja tentu masih akan dibicarakan kembali di Perubahan Anggaran yang sebentar lagi akan dibahas antara eksekutif dan legislatif, keputusan ini tentu juga bukan berarti mengabaikan pentingnya pembangunan rumah ibadah. Sebagai wakil rakyat, saya mendukung sepenuhnya penyediaan sarana ibadah yang layak bagi umat Islam. Namun, pengalihan anggaran ini sebaiknya dibicarakan kembali, dan pernyataan kawan saya Ade Firmansyah kemarin saat sidang Paripurna bukan menolak fasilitas pendidikan inklusif dan ramah bagi anak-anak disabilitas hanya mempertanyakan rencana sebelumnya yang sudah dianggarkan untuk pembangunan Masjid di Margonda senilai 20 milyar bagaimana kelanjutannya ?” jelas HBS kepada awak media multinewsmagazine.com, Selasa (20/5/2025).
Politisi senior PKS ini juga menambahkan dirinya menghargai keinginan Wali Kota Depok pak Supian Suri yang menargetkan akan melakukan peningkatan kualitas layanan pendidikan inklusif.
“Saya juga menghargai keinginan Wali Kota Depok pak Supian Suri yang menargetkan akan melakukan peningkatan kualitas layanan pendidikan inklusif. Kota Depok saat ini masih kekurangan fasilitas pendidikan khusus yang representatif dan setara.
Kita akan Meminta Pemerintah Kota Depok untuk menetapkan dan menjelaskan secara terbuka bentuk dan status kelembagaan dari sekolah yang akan menggantikan fungsi SDN Pondok Cina, apakah berbentuk sekolah khusus (SLB) atau sekolah inklusi. Kalau menurut ketentuan yg berlaku bukan sekolah Inklusi tapi SLB, kalau sekolah inklusi harus bercampur siswanya tdk hanya yg berkebutuhan khusus tapi mesti ada juga siswa umum lainnya,” tambah HBS.
Lebih lanjut HBS memaparkan, “Apabila ditetapkan sebagai sekolah khusus, maka Pemkot Depok wajib pertama Menyesuaikan bentuk kelembagaan, kurikulum, tenaga pendidik, dan sarana prasarana sesuai ketentuan pendidikan khusus, Kedua Mengajukan izin perubahan fungsi kepada Dinas Pendidikan, dan ketiga Menjamin bahwa alih fungsi ini tidak melanggar hak pendidikan warga terdampak.Apabila ditetapkan sebagai sekolah inklusi, maka sekolah tersebut tidak boleh eksklusif hanya menerima peserta didik berkebutuhan khusus, namun wajib terbuka untuk seluruh peserta didik dengan penerapan sistem pendidikan inklusif.”
Lanjut HBS, “Keempat Mendorong Pemerintah Kota Depok untuk menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Walikota atau Peraturan Daerah guna menjamin keberlanjutan, akuntabilitas, dan kejelasan tata kelola sekolah bagi anak berkebutuhan khusus di wilayah Kota Depok, Kelima Meminta Pemerintah Kota menyampaikan peta kebutuhan dan sebaran anak berkebutuhan khusus di Kota Depok, sebagai dasar perencanaan pendirian lembaga pendidikan yang inklusif dan/atau khusus, dan Keenam Mengingat sensitivitas lahan eks SDN Pondok Cina dalam dinamika politik dan sosial beberapa tahun terakhir, DPRD Kota Depok menekankan pentingnya kebijakan pendidikan yang berbasis data, partisipatif, transparan, serta memprioritaskan kepentingan jangka panjang masyarakat dan anak-anak Depok.”
HBS juga mengatakan bahwa DPRD Kota Depok siap mendukung kebijakan yang berpihak pada hak anak, pendidikan inklusif, dan penataan kota berbasis kebutuhan nyata warga, selama prosesnya memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kita jangan terjebak pada dikotomi ‘masjid atau sekolah’. Keduanya penting dan akan tetap diperjuangkan. Namun dalam konteks perencanaan pembangunan, kami bersama pemerintah berkomitmen untuk terlebih dahulu memenuhi kebutuhan yang terbaik buat warga Depok,” katanya.
Terkait masjid, HBS yakin bahwa rencana pembangunannya tidak dibatalkan, namun akan dicarikan lokasi lain yang lebih strategis dan tidak tumpang tindih dengan kebutuhan pembangunan fasilitas pendidikan.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat keputusan ini sebagai bentuk kepedulian kita bersama terhadap kelompok yang sering kali terpinggirkan. Dalam ajaran Islam, kita diajarkan untuk memuliakan dan mendahulukan kepentingan mereka yang membutuhkan perlindungan lebih. Saya percaya, masyarakat Depok bisa memahami dan mendukung langkah ini demi keadilan sosial yang lebih luas.” tutup Bambang Sutopo.
Sedikit berbagi informasi, Definisi dan istilah saja sesuai ketentuan UU Sisdiknas dan Peraturan yang berlaku, Jika maksudnya adalah menjadikan sekolah SDN Ex Pondok Cina tersebut sebagai sekolah inklusi (bukan sekolah khusus) tetapi hanya menerima siswa berkebutuhan khusus, maka itu bertentangan dengan definisi sekolah inklusi itu sendiri. Sekolah inklusi harus tetap membuka akses bagi siswa reguler dan siswa berkebutuhan khusus belajar bersama. Sekolah inklusi bukan SLB, dan tidak boleh eksklusif hanya untuk anak berkebutuhan khusus.
Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 menyatakan bahwa sekolah formal wajib menyediakan akses bagi peserta didik disabilitas, namun tetap dalam konteks pembauran dengan peserta didik lainnya.
Jadi kesimpulannya, Jika ingin mengubah SDN Pondok Cina menjadi sekolah khusus untuk anak berkebutuhan khusus (SLB atau serupa), maka dibolehkan secara hukum, namun bukan lagi sekolah inklusi.Jika tetap disebut sebagai sekolah inklusi, maka tidak boleh eksklusif hanya untuk anak berkebutuhan khusus, karena inti inklusi adalah keberagaman dan pembauran.
