Multinewsmagazine.Com – DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 6 Agustus 2025, dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta persetujuan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Laporan Badan Anggaran disampaikan oleh Anggota Banggar, Hj. Endah Winarto, S.H., yang menekankan pentingnya optimalisasi sumber pendapatan daerah dan strategi belanja yang tepat sasaran.
“Perubahan KUA-PPAS ini disusun berdasarkan perubahan RKPD dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Optimalisasi pendapatan melalui pajak dan retribusi daerah, digitalisasi pemungutan, serta penyesuaian belanja untuk kegiatan prioritas menjadi kunci agar APBD Perubahan 2025 dapat berjalan efektif dan akuntabel,” ujar Endah.
Sementara itu, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) disampaikan oleh Anggota Bapemperda, Dr. Bambang Sutopo, S.E.I., M.M., yang menjelaskan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Penyesuaian ini bertujuan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memastikan kebijakan fiskal daerah selaras dengan kebijakan nasional. Beberapa pasal mengalami penyempurnaan, termasuk tarif pajak, pengecualian BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan peningkatan layanan retribusi,” jelas Bambang.
