Site icon MultiNewsMagazine.com

PEMBAHASAN USULAN RENJA 2027 KOMISI C DPRD KOTA DEPOK BERSAMA MITRA DINAS BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN, 9-11 Februari 2026

PEMBAHASAN USULAN RENJA 2027 KOMISI C DPRD KOTA DEPOK BERSAMA MITRA DINAS BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN, 9-11 Februari 2026

Multinewsmagazine.com – Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan, anggaran, dan pembentukan perda atas urusan wajib seperti PUPR, perumahan, lingkungan hidup. Dan Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, bahwa Renja harus konsisten dengan RPJMD, RKPD, berbasis perencanaan yang terukur dan dapat dilaksanakan. Serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menekankan bahwa Prinsip efektif, efisien, tepat sasaran dalam penggunaan anggaran

Dalam pembahasan Usulan Renja 2027 bersama mitra kerja Dinas, Komisi C DPRD Kota Depok berharap bahwa setiap rencana infrastruktur dan pembangunan harus berbasis kesiapan lahan yang legal, clear and clean, sinkron dengan tata ruang, didukung perencanaan teknis yang matang serta pencatatan aset yang tertib, agar tidak lagi terulang kegagalan pembebasan lahan yang berujung SiLPA besar, dan memastikan setiap rupiah APBD benar-benar diarahkan pada program yang pasti terlaksana serta memberi manfaat langsung bagi kebutuhan dasar warga seperti jaminan kesehatan, UHC, pendidikan, dan layanan publik yang nyata dirasakan masyarakat.

Agar tidak terulang kembali  SiLPA yang sangat besar sementara kebutuhan dasar warga (UHC, jaminan kesehatan, layanan publik) mendesak, Komisi C berharap tidak ada satupun program infrastruktur yang masuk Renja/APBD tanpa status lahan yang jelas, legal, dan siap dibangun. Sebelum pengesahan Renja Komisi C meminta agar,  Status lahan clear and clean, Sinkron RTRW/RDTR, Dokumen teknis (DED) + akses lokasi, Bukti aset tercatat di BKD, Timeline realistis pelaksanaan.

“Dengan disiplin ini, perencanaan menjadi realistis, terukur, dan anggaran tidak mengendap, sehingga ruang fiskal bisa lebih diarahkan ke kebutuhan dasar warga seperti jaminan kesehatan dan UHC yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat,” terang Haji Bambang Sutopo alias HBS.

“Sehingga Perencanaan bukan merupakan “daftar keinginan”, tetapi daftar kegiatan yang siap dikerjakan secara hukum, teknis, dan administratif, dengan pendekatan ini, Renja tidak lagi menghasilkan SiLPA besar, dan APBD disusun benar-benar  berdasarkan aspirasi masyarakat dan warga Kota Depok,” pungkas HBS.

 

Exit mobile version