Site icon MultiNewsMagazine.com

BKD Kota Depok Tepis Dugaan Mark Up Anggaran Pembelian Mesin Pendingin Ruangan, Nuraeni : Anggaran 258,9 juta Bukan Untuk Pembelian 1 Unit AC dan Kulkas, Tapi Pembelian 26 (dua puluh enam) unit AC dan 10 (sepuluh) unit kulkas

BKD Kota Depok Tepis Dugaan Mark Up Anggaran Pembelian Mesin Pendingin Ruangan, Nuraeni : Anggaran 258,9 juta Bukan Untuk Pembelian 1 Unit AC dan Kulkas, Tapi Pembelian 26 (dua puluh enam) unit AC dan 10 (sepuluh) unit kulkas

Multinewsmagazine.com – Melalu surat resmi bernomor 400.14.5/3040/BKD/VI/2026, Kepala BKD Kota Depok Nuraeni Widayatti memberikan klarifikasinya terkait  tudingan terhadap dirinya yang diduga melakukan ‘Mark Up” Anggaran pembiayaan pembelian alat pendingin ruangan.

Sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan di media massa dan media sosial belakangan ini mengenai anggaran pengadaan alat pendingin di lingkungan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok senilai Rp258,9 juta yang dinarasikan hanya untuk 1 unit kulkas ukuran 300lt 2 pintu dan 1 unit AC ukuran 1 PK pimpinan, kami atas nama BKD Kota Depok perlu menyampaikan klarifikasi resmi berdasarkan fakta yang sebenarnya agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Proses penganggaran dan pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kota Depok senantiasa dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

Terkait dengan paket pengadaan tersebut, bersama ini kami sampaikan poin-poin penjelasan sebagai berikut:

1.Volume Pengadaan yang Sebenarnya: Anggaran sebesar Rp258.900.000,- tersebut BUKAN untuk pembelian 1 unit kulkas dan 1 unit AC pimpinan. Nilai tersebut merupakan satu kesatuan paket pengadaan berskala besar yang terdiri dari 26 (dua puluh enam) unit AC dan 10 (sepuluh) unit kulkas, sesuai yang tercantum pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

2.Kesesuaian Harga (Tidak Ada Mark-Up): Seluruh harga per unit dalam pengadaan ini telah dihitung dan disesuaikan secara ketat dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku secara resmi di Pemerintah Kota Depok dan terdapat pada SIPD sebagai Sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan Resmi Pemerintah yang kemudian ditarik kedalam DPA. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa TIDAK terjadi mark-up anggaran dalam proses ini.

3.Peruntukan Fasilitas Publik: Alat pendingin yang diadakan tersebut dialokasikan sepenuhnya untuk mendukung operasional dan fasilitas pelayanan di BPKAD dan BAPENDA tahun 2027.

4.Kesalahan Penamaan RUP (Human Error): Kami mengakui terdapat kekeliruan administratif dalam penamaan paket pada sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP), di mana tercantum kata “pimpinan” yang seharusnya tidak ada. Kekeliruan penulisan nama paket tersebut saat ini sudah dilakukan koreksi dan input ulang sesuai dengan DPA.

BKD Kota Depok sangat mengapresiasi fungsi kontrol sosial dan perhatian yang diberikan oleh rekan-rekan media serta masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus mengevaluasi ketelitian administratif di internal demi menyajikan data publik yang lebih akurat ke depannya.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Depok, 8 Juni 2026

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok

 

NURAENI WIDAYATTI, SP

196607151992032004

 

Exit mobile version