Site icon MultiNewsMagazine.com

Jurnalis Kota Depok Tuntut Keterbukaan Informasi Anggaran Kemitraan Media Senilai  903 Juta, Diduga Pihak Diskominfo Kota Depok Prioritaskan Media Pendukung 02

Jurnalis Kota Depok Tuntut Keterbukaan Informasi Anggaran Kemitraan Media Senilai  903 Juta, Diduga Pihak Diskominfo Kota Depok Prioritaskan Media Pendukung 02

Multinewsmagazine.com – Sepertinya ajang Pilkada Kota Depok Tahun 2024 masih saja meninggalkan aroma tidak sedap, Setelah adanya statement ‘Akan memiskinkan Media Pendukung 01’, saat ini para jurnalis Kota Depok menuntut adanya transparansi Anggaran Kemitraan Media senilai 903 juta yang diduga hanya dinikmati segelintir media pendukung 02 dengan dikoordinir oleh oknum wartawan yang merupakan salah satu pendukung 02.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan publikasi pemerintah daerah melalui berbagai platform media massa. rinciannya, advertorial media cetak lokal sebesar sekitar Rp 495 juta untuk 165 kali tayang dengan nilai Rp 3 juta per-tayangan. selanjutnya advertorial media online lokal sebesar Rp297 juta untuk 198 kali tayang dengan nilai Rp1,5 juta per tayangan.

Selain itu, anggaran untuk publikasi dalam bentuk rilis sebesar Rp76,5 juta dialokasikan untuk 153 kali tayang, sedangkan advertorial media online nasional dianggarkan sebesar Rp35 juta untuk satu kali penayangan.

Meski demikian, sejumlah wartawan mengaku belum pernah memperoleh kesempatan menjalin kerjasama publikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui anggaran tersebut. bahkan, menurut mereka, hingga memasuki pertengahan tahun anggaran, dana tersebut diduga telah hampir seluruhnya terserap.

Salah satu media pendukung 01 yang tidak berkenan namanya disebut mengatakan bahwa sejak SS menjabat Walikota Depok, medianya tidak pernah lagi mendapat materi rilis dari Diskominfo Kota Depok.

“Saya pernah menanyakan hal tersebut kepada Walikota Depok via WA namun tidak direspon, begitu pula saya tanyakan kepada pak Manto selaku Kadis Diskominfo Kota Depok, namun malah melempar ke stafnya yang malah tidak merespon sama sekali,” ucapnya.

Lanjutnya,”Saya setuju dan akan mendukung bila ada wacana menggeruduk Diskominfo Kota Depok bila masih saja bungkam untuk mempublish nama-nama media penerima dan penikmat Anggaran Kemitraan Media.903 juta tersebut. Seluruh jurnalis Kota Depok harus bersatu menuntut keadilan.”

Saat awak media multinewsmagazine.com meminta tanggapan pihak Diskominfo Kota Depok, Kadis Manto mengatakan akan segera memanggil kabid IKP dan akan mengevaluasi kinerja stafnya dan dalam waktu dekat akan segera memberi kabar setelah mendapatkan solusinya.

Senada dengan Kepala Diskominfo Kota Depok, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Haji Khairullah Ahyari berjanji akan segera menghubungi dan memanggil Kadis Kominfo Kota Depok beserta jajaran terkait untuk dimintai keterangan atas kekisruhan yang terjadi akibat adanya ketidak adilan yang dialami para Jurnalis Kota Depok.

Dasar hukum utama untuk kegiatan kemitraan media dan pengelolaan anggarannya di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI serta Dinas Kominfo Daerah mengacu pada Permenkominfo No. 07/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media.

Aturan operasional dan penganggaran tersebut disandarkan pada beberapa landasan hukum berikut:

1. Pedoman Teknis & Hubungan Media

1.Permenkominfo No. 7 Tahun 2010: Menjadi acuan dasar bagi pemerintah pusat dan daerah dalam membangun kemitraan yang setara dengan media massa dan lembaga informasi.

2.UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menjadi landasan definisi mengenai pers dan perusahaan media yang berhak diajak bermitra.

3.UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Landasan hukum dalam menyampaikan informasi dan diseminasi program pemerintah melalui media massa.

2. Pengelolaan Anggaran

1.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika yang mencakup penyebarluasan informasi publik.

2.PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Dasar hukum tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan APBD untuk program kerja sama publikasi dan kemitraan media di tingkat daerah. [1]

3.Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD: Aturan teknis yang dikeluarkan setiap tahun oleh Kemendagri yang memuat pos belanja publikasi/dokumentasi dan publikasi kegiatan pemerintah daerah.

Pelaksanaan teknis dan besaran anggaran untuk media (iklan layanan masyarakat, advertorial, atau media gathering) di daerah masing-masing diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati/Walikota (Perbup) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang disesuaikan dengan alokasi APBD setempat dan kebijakan verifikasi Dewan Pers.

 

Exit mobile version