Site icon MultiNewsMagazine.com

Ketua PPKHI Kota Depok Menilai HUT RI Ke-81, Indonesia Belum Mampu Menjadikan Hukum sebagai Alat Perlindungan Bagi Rakyat Kecil 

Ketua PPKHI Kota Depok Menilai HUT RI Ke-81, Indonesia Belum Mampu Menjadikan Hukum sebagai Alat Perlindungan Bagi Rakyat Kecil 

Multinewsmagazine.com – Pada peringatan HUT Republik Indonesia ke-81, kondisi hukum di Indonesia dapat dipandang berada dalam masa transisi sekaligus pembenahan. Ada sejumlah kemajuan, tetapi juga tantangan yang masih menjadi perhatian masyarakat.

Beberapa kondisi yang menonjol antara lain:Penerapan KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak penting reformasi hukum nasional. Sistem hukum pidana mulai bergeser dari pendekatan yang semata-mata menghukum menuju pendekatan yang lebih mengedepankan keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta pidana alternatif seperti kerja sosial dan rehabilitasi.

Pemberantasan korupsi tetap menjadi agenda utama. Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan bahwa penerapan KUHP baru tidak melemahkan penindakan tindak pidana korupsi, bahkan korupsi tetap diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa dengan pengaturan khusus.

Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum masih menjadi pekerjaan rumah. Masyarakat masih berharap penegakan hukum berlangsung lebih adil, bebas dari intervensi, transparan, dan berlaku sama bagi semua warga tanpa memandang jabatan maupun status sosial.

Jika diibaratkan dengan usia manusia, hukum Indonesia pada usia RI ke-81 dapat digambarkan sebagai seorang dewasa yang sedang membangun kematangan: telah memiliki landasan yang lebih kuat melalui reformasi hukum, tetapi masih harus membuktikan konsistensi, integritas, dan keadilan dalam praktik sehari-hari.

Makna yang dapat diambil pada HUT RI ke-81 adalah bahwa kemerdekaan yang sejati bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga terwujudnya supremasi hukum, yaitu hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi.

Terkait hal itu, Ketua PPKHI Kota Depok Eko Supahwono, S.H. mengatakan bahwa momen peringatan HUT RI Ke-81 pada tahun 2026 ini dapat diartikan kemerdekaan bagi bangsa indonesia yang  harus  dimaknai sebagai kebebasan rakyat.

” Momen peringatan HUT RI ke-81 dapat diartikan kemerdekaan bagi bangsa indonesia harus  dimaknai sebagai kebebasan rakyat untuk menentukan nasib hidupnya,dan Pemerintah sebagai Pengelola Negara  harus dapat membebaskan rakyatnya dari belenggu penjajahan terhadap tekanan ekonomi yang tidak berkepastian, pendidikan yang hanya dapat dinikmati oleh anak-anak yang orang tuanya berkecukupan, rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah menurut keyakinan sesuai dengan amanat UUD 1945,” katanya kepada awak media multinewsmagazine.com, Sabtu (1/8/2026).

“Tentunya makna HUT RI Ke- 81 untuk kami.PPKHI Kota Depok adalah sesuai dengan temanya, semoga Pemerintahan Kota Depok dapat menciptakan keberdaulatan untuk rakyat Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok sebagai pelayan masyarakat Kota Depok dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Depok, bukan minta dilayani oleh masyarakat Kota Depok sebagai pejabat negara, sehingga Pemkot Depok dapat mempersembahkan rasa adil dan makmur bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Depok,” tambah pria berkacamata yang berpengalaman  menangani kasus-kasus hukum para pesohor Indonesia.

Saat awak media menanyakan permasalahan hukum yang krusial saat ini di Indonesia ? Pimpinan Tertinggi PPKHI Kota Depok ini mengungkapkan bahwa indonesia sebagai negara hukum  belum mampu menjadikan hukum sebagai alat perlindungan bagi rakyat kecil.

“Menurut saya, permasalahan hukum yang krusial saat ini di Indonesia, bahwa indonesia sebagai negara hukum, indonesia belum mampu menjadikan hukum sebagai alat perlindungan bagi rakyat kecil yaitu hak dasar hidup sebagai manusia, masyarakat begitu terbebani oleh kebutuhan pengelola negeri ini yang harus ditanggung oleh rakyat dengan berbagai Undang-undang  dan Peraturan yang kesemuanya itu membuat rakyat kecil terhimpit oleh Undang-undang dan Peraturan di tanah airnya sendiri, tidak ada ruang terbuka untuk rakyat kecil memerdekakan dirinya secara mandiri walaupun negara belum dapat memerdekakan rakyatnya, sementara warga asing diberikan ruang yang sangat luas untuk mengeruk kekayaan di Indonesia, hal tersebut sungguh sangat ironi untuk sebuah bangsa,” ungkapnya.

“Untuk itu kami dari PPKHI Kota Depok berharap penegakan hukum di Kota Depok dilaksanakan secara profesional, berintegritas, transparan, dan berkeadilan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dapat terus meningkat serta tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

“Dan kami sebagai salah satu organisasi advokat yang ada di Kota Depok Berharap adanya proses tumbuh kembang kesadaran bagi aparat penegak hukum yang ada di Kota Depok, bahwa keberadaan mereka sebagai pelayan masyarakat Kota Depok, bukan masih membudayakan perilaku sebagai pejabat yang harus minta dilayani dan harus dilayani oleh masyarakat. Sekali lagi kami berharap aparat penegak hukum benar-benar menjalankan fungsinya sebagai  pelayan bagi masyarakat sesuai tema HUT RI Ke-81 “Indonesia Berdaulat, Adil,dan Makmur, Merdeka …!,” tutup Eko Supahwono.

 

Exit mobile version