Site icon MultiNewsMagazine.com

Ketua Umum GRS Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Anton : Jangan tunda Lagi, Rakyat Sedang Menunggu

Ketua Umum GRS Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Anton : Jangan tunda Lagi, Rakyat Sedang Menunggu

Multinewsmagazine.com – RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, saat ini (per 23 Agustus 2026) statusnya belum menjadi Undang-Undang. RUU tersebut masih dalam proses pembahasan di DPR.

Perlu dicatat, per 23 Agustus 2026 RUU ini masih dalam pembahasan Komisi III DPR RI, belum menjadi UU. Komisi III menargetkan pembahasannya dapat selesai sebelum Desember 2026 dan terus membuka RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Semesta (GRS) Anton Sujarwo berpendapat Jika dilihat dari perspektif masyarakat Kota Depok dan kebutuhan penegakan hukum di daerah, RUU Perampasan Aset memiliki peluang besar untuk menjadi instrumen penting pemberantasan korupsi, tetapi juga menyimpan sejumlah kekhawatiran yang harus dijawab dalam rumusan pasalnya.

“Bagi masyarakat Depok, prinsip ini relevan terutama terhadap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan anggaran daerah, pengadaan barang/jasa, perizinan, proyek pembangunan, maupun aset pemerintah daerah. Masyarakat tentu akan lebih merasakan manfaat apabila uang atau aset hasil kejahatan dapat dikembalikan dan digunakan untuk pelayanan publik,” ungkap Anton kepada awak media multinewsmagazine.com, Minggu (23/8/2026).

Untuk itu dirinya mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Dan Anton juga menyatakan bahwa GERAKAN RAKYAT SEMESTA (GRS)* menyatakan dukungan penuh terhadap aksi yang dilakukan *Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB)* di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Aksi tersebut menuntut agar DPR RI segera *mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor* dan memasukkan *Hukuman Mati bagi Koruptor* ke dalam regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selaku Ketua Umum GERAKAN RAKYAT Anton Sujarwo yang biasa disapa Cak Anton, mengatakan korupsi sudah menjadi penyakit kronis yang merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan keadilan sosial.

“Uang negara yang dikorupsi nilainya triliunan. Itu uang rakyat Depok, uang rakyat Indonesia. Sudah saatnya kita tidak hanya memenjarakan koruptor, tapi miskinkan dan rampas semua aset hasil kejahatannya. Kalau perlu, beri efek jera setimpal dengan hukuman mati,” tegas Cak Anton

GRS menilai 2 tuntutan AMPB sangat mendesak dan konstitusional:

1. *UU Perampasan Aset Koruptor*: Negara harus punya payung hukum untuk menyita aset koruptor dan keluarganya, tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Ini untuk memutus mata rantai korupsi.

2. *Hukuman Mati bagi Koruptor*: Diberlakukan bagi koruptor yang melakukan korupsi saat bencana, korupsi dana sosial, dan korupsi yang merugikan keuangan negara di atas [Rp 1 Miliar]. Ini sesuai dengan amanat UU Tipikor Pasal 2 Ayat 2.

Lanjutnya, “Pemerintah dan DPR jangan takut. Rakyat sudah muak. Di Kota Depok sendiri kita melihat anggaran yang seharusnya untuk rakyat sering tidak tepat sasaran. Pengesahan 2 UU ini adalah bentuk kehadiran negara membela rakyat,.”

Sebagai bentuk dukungan,  *GERAKAN RAKYAT SEMESTA* juga akan menggalang petisi daring dan luring di Kota Depok untuk diserahkan ke DPR RI dan DPRD Kota Depok. GRS mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan tokoh agama untuk ikut mengawal pembahasan RUU ini.

“Kami titip pesan ke DPR RI: Jangan tunda lagi. Rakyat sedang menunggu. Sahkan sekarang!” tutup Anton

*TENTANG  GERAKAN RAKYAT SEMESTA*

GERAKAN RAKYAT SEMESTA adalah organisasi masyarakat sipil di Kota Depok yang fokus pada isu antikorupsi, transparansi anggaran, ketahanan keluarga, dan pengawalan kebijakan publik.

 

Exit mobile version