Site icon MultiNewsMagazine.com

UI DAN PERADI PROFESIONAL PERKUAT PENDIDIKAN PROFESI ADVOKAT MELALUI PKPA

UI DAN PERADI PROFESIONAL PERKUAT PENDIDIKAN PROFESI ADVOKAT MELALUI PKPA

Multinewsmagazine.com – Universitas Indonesia (UI) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Profesional Angkatan 1 Tahun 2026 bagi sarjana hukum yang ingin memasuki profesi advokat. Program ini berlangsung pada 3–25 Oktober 2026, di Gedung IASTH Lantai 5, Kampus UI Salemba.

Program ini merupakan kemitraan strategis antara Univeristas Indonesia dengan PERADi Profesional di bidang pendidikan hukum dan pengembangan kapasitas profesi advokat.

Rektor UI, Prof Heri Hermansyah menyebut bahwa tujuan penyelenggaraan PKPA adalah untuk memperkuat kolaborasi UI dan organisasi profesi advokat dalam pendidikan hukum. “Pendidikan profesi advokat membekali peserta dengan pengetahuan hukum, sekaligus membentuk kompetensi, integritas, dan tanggung jawab profesional. Melalui kolaborasi dengan organisasi profesi, UI berkomitmen menghadirkan pendidikan hukum yang relevan dengan kebutuhan praktik sekaligus menjunjung tinggi etika profesi,” ujar Prof. Heri.

Pada Juli 2026, kerja sama UI dan PERADI Profesional juga diperluas melalui kemitraan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dan 111 perguruan tinggi keagamaan Islam. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat ekosistem pendidikan profesi hukum dan memperluas akses PKPA serta Pendidikan Profesi Advokat, khususnya di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam. Ketua Umum Peradi Professional, Prof Haris Arthur Hedar menjelaskan bahwa profesi advokat perlu dikembalikan sesuai amanat Undang-Undang dan diharapkan mendorong profesi advokat yang bermanfaat bagi masyarakat sekaligus mengedepankan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat

Kali ini, melalui PKPA, UI dan PERADI Profesional akan menghimpun pengetahuan dari para akademisi, praktisi, hakim, dan pejabat dari berbagai institusi penegak hukum. Beberapa di antaranya Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. (Wakil Jaksa Agung RI), Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H. (Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi RI), dan Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. (Ketua Komisi Kejaksaan RI).

Untuk mengikuti program ini, peserta dapat melakukan pendaftaran hingga 30 September 2026. Setiap peserta dikenai biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 dan biaya pendidikan Rp5.000.000. Persyaratan pendaftaran meliputi KTP, ijazah asli atau surat keterangan dari perguruan tinggi bagi peserta yang belum memperoleh ijazah, foto formal berwarna, bukti pembayaran, serta formulir pendaftaran yang dapat diisi secara daring maupun luring. Info selengkapnya dapat diakses melalui laman www.peradiprof.or.id, Instagram @peradiprof.

Melalui PKPA dan pendidikan hukum berkelanjutan, UI dan mitra profesi berkomitmen mendorong lahirnya advokat yang memiliki kompetensi teknis, memahami perkembangan hukum, serta menjunjung etika dan integritas dalam menjalankan profesinya.

 

 

 

Exit mobile version