MultiNewsMagazine.Com, Yerusalem – Israel menyatakan melarang seluruh pemegang paspor asal Indonesia yang akan berkunjung ke negara tersebut mulai 9 Juni mendatang, meskipun telah memiliki visa.
Larangan tersebut diberlakukan baik bagi mereka yang datang secara individu maupun dalam bentuk rombongan, dan termasuk bagi yang akan melakukan wisata rohani.
Keputusan Israel tersebut merupakan aksi balasan setelah pemerintah Indonesia, pada pertengahan Mei lalu, melarang warga Israel berkunjung ke Indonesia.
“Israel telah berupaya mengubah keputusan Indonesia. Namun, langkah yang kami lakukan tampaknya gagal. Hal itu mendorong kami melakukan tindakan balasan,” tutur juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Emmanuel Nahshon, seperti dilansir dari Middle East Monitor, Rabu (30/05/18).
Langkah Indonesia yang tidak membolehkan warga Israel memasuki wilayahnya, disebut sebagai bentuk protes atas tewasnya setidaknya 65 warga Palestina oleh tentara Israel, dalam aksi protes di Jalur Gaza, memperingati 70 tahun Nakba, pada 15 Mei lalu.
Nakba adalah peristiwa ketika hampir satu juta orang Palestina dipaksa mengungsi dan meninggalkan rumah mereka, ketika Israel mendeklarasikan kemerdekaannya.
Indonesia memang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Tidak ada kantor perwakilan ataupun kedutaan Indonesia di Israel maupun sebaliknya.
Namun, bukan berarti otomatis tidak ada interaksi apa-apa antara kedua negara itu. Interaksi yang paling terasa kental adalah soal kunjungan turis, terutama warga Indonesia, baik Nasrani maupun Muslim, yang berwisata reliji ke Israel.
“Karena tidak ada hubungan diplomatik, maka mengajukan aplikasi visanya juga tidak ‘normal’. Harus melalui grup, sponsor tertentu dan orang-orang tertentu,” kata Sapri Sale, penyusun kamus Indonesia-Ibrani, yang juga merupakan pengamat isu-isu Israel, seperti dilansir oleh BBC.
Bagi warga Israel yang hendak berkunjung ke Indonesia, bisa mengajukan visa Indonesia, di Kedutaan Indonesia di negara ketiga seperti Singapura dan Thailand, dengan biaya sekitar US$600 atau Rp8,3 juta.
Sementara, bagi warga Indonesia yang hendak berkunjung ke Israel harus membayar aplikasi senilai US$35 atau Rp485.000.
Sementara itu pemerintah Indonesia menegaskan “sudah mengetahui” keputusan Israel tersebut, meski belum mau berkomentar banyak.
“Kita juga harus memaklumi bahwa setiap negara memiliki kebijakan terkait pemberian fasilitas visa; memberikan atau tidak memberikan. Itu saja. Tidak lebih dari itu,” tulis Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, A.M Fachir, lewat pesan singkatnya, Kamis, (31/05/18).
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, menyayangkan langkah yang diambil oleh Israel tersebut.
“Karena Yerusalem kota suci beberapa agama. Larangan itu mestinya tidak terkena pada kota-kota suci yang menjadi milik warga dunia. Karena setiap penduduk dunia mestinya punya hak yang sama untuk mengunjungi tempat-tempat suci,” katanya
“Sementara banyak umat beragama dari Indonesia yang juga ingin ke Baitul Maqdis,” tegas Lukman. (Red)
Photo Credit :