Manifestasi Koperasi dan Keadilan Pajak

Manifestasi Koperasi dan Keadilan Pajak

[ad_1]


MultiNewsMagazine.com – Hari Kamis Siang (7/10/2021) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melalui rapat paripurna, dikabarkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (RUU HPP) menjadi UU.

Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa disahkannya UU HPP mempunyai tujuan perwujudan sistem perpajakan yang kedepankan keadilan dan kepastian hukum,serta melaksanakan reformasi administrasi, perpajakan konsolidatif, dan perluasan basis pajak.

Sehingga, isu perpajakan ini dikhawatirkan berdampak pada di gerakan koperasi dan usaha kecil menengah (UKM). Kebanyakan UKM merasa keberataran untuk membayar sistem Pajak Final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Sementara bagi koperasi sendiri, penerapan Pajak Penghasilan (PPH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dianggap telah menciderai rasa keadilan karena koperasi yang secara mendasar jelas berbeda dengan tujuan dari usaha untuk mengejar keuntungan (profit company), tidak diberikan distingsi yang memadai.

Bahkan di tengah upaya pencapaian target pajak pemerintah yang kedodoran dan kelesuan ekonomi, koperasi dan usaha kecil saat ini terasa semacam digencet.

Pajak adalah lembaga yang sudah sangat tua, setua sistem kekuasaan. Penguasa memerlukan biaya dalam bentuk pajak untuk menunjang kegiatan pemerintahannya dan hal itu dapat dilaksanakan dengan menggunakan kekuasaan.

Pada awalnya sistem pajak itu bersifat “memaksa”, alasanya karena pada dasarnya secara alamiah orang itu tidak suka membayar pajak. Ada yang dilakukan dengan cara tidak melaporkan dengan sebenarnya mengenai penghasilan, melakukan tindakkan penghindaran pajak (tax avoidence atau tax evasion) dan lain sebagainya.

Pemerintah dimanapun dalam rangka mencapai target pemasukkan pajaknya selalu gencar melakukan promosi.  Pembayar pajak disebut sebagai patriot bangsa dan warga negara yang baik, dilakukan upacara pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang taat dan lain sebagianya.

Bagikan Jika Anda Suka

Termasuk melalui pengambilan kebijakan-kebijakan trade-off bagi  dunia usaha dengan memberikan pembebasan pajak dalam waktu tertentu (tax holiday), peringanan pajak (tax breaks), subsidi (ditanggung pemerintah), dan sampai dengan pembebasan pajak (tax free).

Dalam perkembangan peradaban, sistem pajak dilakukan melalui peraturan perundang-undangan yang tertib dan telah menumbuhkan sistem perpajakkan yang lebih baik.

Pengaturan pajak yang mungkin tertua diatur dengan Magna Carta tahun 1215 di Inggris yang menetapkan bahwa Raja dapat memungut pajak setelah dibicarakan dengan wakil-wakil bangsa, yang selanjutnya diatur melalui Bill of Rights tahun 1689 yang menetapkan bahwa pemungutan pajak tanpa persetujuan parlemen tidak diperbolehkan.

Revolusi Amerika Serikat (Jajahan Inggris pada waktu itu), karena idak dijalankannya Bill of Rights telah melahirkan kemerdekaan bagi Amerika dengan dipicu perlawanan pajak terhadap teh (Boston Tea Party) yang terkenal dengan jargon “tidak ada pajak tanpa perwakilan”.

Masyarakat saat ini mulai menyadari betapa penting fungsi pajak itu bagi pembangunan. Bagaimana agar program-program yang memerlukan biaya bagi peningkatan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya itu dibutuhkan biaya yang musti dipenuhi secara mandiri melalui pajak.

Namun perlu disadari bahwa sistem pajak itu  tetap penting untuk mengacu pada salah satu prinsipnya, yaitu untuk keadilan. Termasuk didalamnya adil bagi subyek pajak, penentuan obyek pajak, dan penetapan besaran tarifnya serta cara-cara pemungutan dan pembayaran pajaknya.

Tanpa dipahami secara mendalam hakekat dari makna nilai keadilan ini dalam sistem pajak, maka sudah barang tentu bukan tidak mungkin pada akhirnya akan menimbulkan pertentangan-pertentangan yang seringkali justru kontraproduktif  bagi tujuan pembangunan itu sendiri. Kepastian hukum dalam bentuk peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban wajib pajak musti jelas dan demikian juga dalam kaitanya dengan keadilan, kemampuan membayar (ability to pay) juga musti diperhatikan.

Dalam kaitanya dengan masalah pajak, bagi koperasi di Indonesia masalahnya adalah sangat mendasar.  Pengertian penghasilan di koperasi sebagai organisasi yang tidak mengejar keuntungan (non profit organization) tidak diletakkan pada dasar pemahaman yang bersifat filosofis.  Sehingga pengaturan hukumnya akhirnya tidak diberikan distingsi yang memadai.

Apa yang terjadi justru sebabkan pajak berganda (double tax ) di koperasi. Pajak badan terhadap koperasinya dan juga bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota individunya. Koperasi yang telah lakukan distribusi secara adil dalam pendapatan dan kekayaan kehilangan hak (moral) nya untuk dibebaskan dari pajak.

Bagikan Jika Anda Suka

Sedangkan usaha-usaha kecil (termasuk sebagian besarnya koperasi) bahkan dapat perlakuan disinsentif bagi proses pertumbuhan ekonomi dan pemerataannya dengan diterapkanya sistem Pajak Final.  Sementara, bagi mereka usaha-usaha besar yang selama ini justru telah menerima berbagai priveledge dari pemerintah, diberikan pengampunan pajak (tax amnesty), pembebasan pajak(tax holiday) dan bahkan pembebasan pajak (tax free).

 

Keadilan Pajak Untuk Koperasi

Terkait dengan koperasi, dalam hal pajak langsung seperti pendapatan/penghasilan, kekayaan, keuntungan modal seorang individu dan badan perusahaan, serta hak atas milik barang tak bergerak, koperasi memang menerima adanya pajak ini yang memang berlaku untuk semua orang.

Namun dalam hal pajak penghasilan badan, koperasi sebagaimana menjadi jatidirinya harusnya dibedakan,  karena koperasi yang merupakan perkumpulan orang (people-based association) yang tidak mengejar keuntungan (non profit oriented) dan berfungsi secara langsung dalam lakukan distribusi pendapatan dan kekayaan yang juga menjadi tujuan dari pajak untuk pembangunan, menjadi memiliki hak (moral) untuk mendapatkan pembebasannya.

Sebetulnya apa sebab koperasi kehilangan hak (moral)nya untuk mendapatkan kebebasan pajak adalah dimulai dengan peraturan perkoperasian sendiri.

Pajak bagi koperasi ditiadakan karena semenjak Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ditetapkan, koperasi tidak lagi diletakkan dalam dasar filosofi hukum perpajakkan yang memadai untuk itu.

Koperasi kehilangan hak moralnya karena didefinisikan sebagai badan usaha yang tidak ada bedanya dengan badan usaha lainya.

Berbeda dengan perlakuan hukum yang berlaku untuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Perkoperasian, koperasi  sebagaimana diatur dalam pasal 34 masih dibedakan dengan badan usaha lainya yang mengejar keuntungan semata-mata.

Sisa Hasil Usaha (SHU) di koperasi yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mendapatkan pembebasan pajak atas penghasilan brutonya yang berasal dari anggota sendiri, sebagai pemilik dan pengguna koperasi sekaligus.

Bagikan Jika Anda Suka

Namun dengan diberlakukannya UU No. 25 Tahun 1992, maka ketentuan revisi Undang-Undang perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan maka seluruh penghasilan baik itu dari anggota maupun non anggota  dianggap sebagai obyek pajak.

Hal tersebut dapat kita baca pada Pasal 4 poin g yang menyatakan salah satu bentuk obyek pajak adalah “ Deviden dan atau nama lain dan bentuk apapun termasuk deviden perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi”.  Padahal secara mendasar perbedaan itu memang ada karena koperasi bukan institusi usaha untuk mengejar keuntungan (non-profit oriented institution).

Untuk itu, kalau kita menghendaki adanya perubahan, maka UU tentang Perkoperasian yang ada harus diperbaharui, dan termasuk UU Perpajakkan yang merupakan dasar bagi ketentuan perpajakkan koperasi.

Untuk itu, orang-orang koperasi sendiri, yang sudah merepresentasikan hak untuk membentuk aturan yang ada ditangan Parlemen dan Pemerintah perlu sampaikan aspirasinya, baik melalui diskusi publik dan bahkan kalau diperlukan meruapakan gerakan advokasi massal.

Upaya-upaya yang bersifat potong kompas (short cut) untuk mendapatkan keringanan seperti menekan penghasilan bruto, melakukan penghindaran pajak (tax evasion)  dan atau ber”main mata” dengan para petugas pajak di lapangan tidak akan banyak berhasil, namun juga bisa berakibat fatal karena perlahan turut merusak nilai-nilai moral para pelaku koperasi, dimana jelas bertentangan dengan jatidiri koperasi itu sendiri.

Dalam jangka pendek, sebelum peraturan direvisi, pelaku koperasi juga sebetulnya dapat memanfaatkan secara legal pengurangan pajak yang dimungkinkan.  Seperti misalnya mengurangkan biaya-biaya yang dimungkinkan untuk dikurangkan.

Hanya saja masalahnya, hal ini tidak mungkin dilakukan untuk usaha-usaha koperasi yang masih baru, karena ketentuan Pajak Final yang diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 berlaku juga untuk koperasi yang omsetnya di bawah 4,8 Milyard.

Koperasi yang sedang tumbuh kembang dikunci dengan PP dalam pengenaan Pajak Final bagi Usaha Kecil Menengah (UKM), sementara dalam hal koperasi yang sudah berpenghasilan diatas itu tidak diletakkan pada dasar filosofi yang benar. Ini adalah penegasan bentuk cara pandang Pemerintah dan Parlemen sebagai regulator yang jelas tidak mengerti apa itu hakekat koperasi dan fungsinya bagi pembangunan.

 

Bagikan Jika Anda Suka
Alasan Koperasi Mendapatkan Pembebasan Pajak   

Secara ideal, koperasi sebetulnya perlu mendapatkan pembebasan pajak karena koperasi sesungguhnya adalah merupakan perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Dilihat dari ide dasarnya, maka koperasi (dan perusahaan sebagai alatnya) dibentuk untuk memenuhi kepentingan anggota-anggotanya sendiri, atau anggota menggunakan koperasi untuk melayani dirinya sendiri.  Dalam konsep ini berarti koperasi bukan badan usaha yang bertujuan mengejar keuntungan (non profit oriented).

Koperasi dengan demikian tidak mengenal istilah laba (profit) dan Sisa Hasil Usaha (SHU) pada akhirnya hanya merupakan selisih antara pemasukkan dan biaya-biaya dan penyisihan lainya (seperti cadangan, dana pendidikan, dana sosial dan kewajiban sosial lainya) yang dikembalikan pada anggota dalam pola menejemen perlindungan dana kembali (economic patrone refund) yang dikembalikan kepada anggota-anggotanya.

Koperasi dengan demikian dalam basis manajemen pembiayaannya menerapkan biaya tertentu dalam sesuai dengan kebutuhannya (service management at cost).

Hal tersebut menjelaskan bahwa apa yang diperoleh anggota dari SHU pada hakekatnya adalah memperoleh uangnya sendiri yang telah telah diserahkan kepada koperasi sebelumnya.

Dilihat dari sudut pandang ini, SHU jelas tidak dapat disamakan dengan laba (profit).  Koperasi yang usaha-usaha pelayanannya benar-benar hanya untuk anggotanya, baik SHU bersih maupun yang dikembalikan,  bukan merupakan obyek pajak.

Bagi koperasi sebagai pemberi jasa maka SHU bukan obyek pajak dan pembayar pajaknya adalah anggota atas bagian SHU yang diterimanya.  Demikian juga dengan dana cadangan, dana ini adalah merupakan dana milik bersama koperasi yang merupakan penyerahan hak anggota koperasi yang digunakan sebagai modal untuk memperkuat koperasi.

Secara fundamentil, koperasi itu perlu mendapatkan pembebasan pajak karena koperasi itu merupakan organisasi yang berwatak sosial, dimana sifat sosial itu merupakan hal inheren dalam koperasi.

Berbeda dengan fungsi sosial yang hanya ditunjukkan dengan komitmen sosial yang dalam korporasi misalnya dilaksanakan dalam model tanggungjawab sosial korporasi (corporate social responsibility).

Bagikan Jika Anda Suka

Pemerintah dalam tujuan pembangunannya memerlukan upaya pemerataan pendapatan dan kekayaan agar pembangunan berjalan secara berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakatnya.

Untuk itu pemerintah musti membiayai program kesejahteraan sosial, termasuk meratakan pendapatan, memberikan kemungkinan warga negaranya untuk mengkreasi kekayaan, memelihara lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

Koperasi karena watak sosialnya sebetulnya telah turut memikul beban pemerintah karena watak sosialnya.  Untuk itu, bagi koperasi-koperasi sejati (genuine co-operative) atau koperasi-koperasi yang taat sepenuhnya pada jatidirinya musti mendapatkan haknya tersebut.

Hanya koperasi yang memang menjalankan nilai-nilai dan prinsipnya secara utuh saja yang memiliki hak (moral) untuk mendapatkan pembebasan pajak (tax free).  Inilah keseimbangan yang layak dimana Pemerintah juga pada akhirnya memiliki tugas untuk menertibkan koperasi agar tetap berada dalam koridornya.

 

*) Suroto, Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi, Wakil Ketua Induk Koperasi Konsumsi Indonesia (IKKI), dan Ketua Koperasi Trisakti (KOSAKTI)/Reupload Artikel “Jatidiri Koperasi dan Keadilan Pajak” dari Suroto.

[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *