Credit Union Sebagai Koperasi Sejati

Credit Union Sebagai Koperasi Sejati

[ad_1]


MultiNewsMagazine.com – Koperasi sebagai produk budaya eksistensinya tak dapat dilepaskan dari sejarah panjangnya sebagai sebuah gerakan perubahan sosial melawan pemerasan, kebodohan, kemiskinan, dominasi, persaingan bebas dan berbagai bentuk eksploitasi kemanusiaan lainnya. Adalah abad 18, abad ini dapat dikatakan sebagai abad perubahan sosial, ekonomi dan teknologi bagi negara-negara Eropa Barat (terutama Inggris Raya). Di dorong oleh lingkungan liberal yang terinpirasi dari gagasan Adam Smith dalam karyanya yang terkenal “An inquiry into the nature and cause of the wealth of Nations” (1776), semangat kapitalisme feodal pada waktu itu tumbuh dengan subur. Dimana kebebasan individu di jamin seluas-luasnya bagi tujuan kemakmuran dalam semangat “laisses faire”, walaupun dalam realitasnya gagasan tersebut sangat sulit dan bahkan dapat dikatakan tidak mungkin terjadi karena kaum kapitalis borjuis yang sejak awal telah memiliki akses terhadap sumberdaya lebih banyak cenderung mempunyai kebebasan lebih banyak, sedangkan kaum buruh, petani dan perajin rumah tangga dalam kedudukan yang lemah. Sistem “laisses faire“ ini telah mendatangkan kepincangan sosial dimana yang kaya makin kaya dan yang miskin makin tertindas.

Berangkat dari kondisi tersebut maka muncul gagasan-gasan perubahan yang dimotori terutama oleh tokoh-tokoh sosialisme seperti J.P Proudon, Robert Owen, Saint de Simone, Carles Foruier, William King, F.W Raiffisen, dan masih banyak lagi. Dalam gagasan yang berbeda-beda tapi dalam suatu harapan adanya perwujudan suatu sistem yang menekankan pada sistem sosial yang hampir sama. Dimana sosial sebagai lawan dari egoisme, ko-operatif lawan kompetitif, kontrol-kontrol sosial yang ketat pada akumulasi dan pemakaian hak milik pribadi ; dan persamaan ekonomi maupun setidaknya penghargaan menurut kebaikan.

Pada masa munculnya “sosialisme awal” waktu itulah pemikiran-pemikiran koperasi pertama muncul sebagai gerakan rakyat. Pergulatan wacana yang terjadi adalah merupakan proses pencarian bentuk antara ketidakpuasan dari praktek kapitalisme sebagai “kanan” dan sosialisme sebagai “kiri” dalam tuntutan perubahan radikal-revolusioner. Kekuatan kapitalisme feodal mendapat tentangan dari kekuatan sosialisme dalam manifesto politiknya. Kedua-duanya masih dalam wujudnya yang ortodhok. Perseteruan yang terjadi dari keduanya menimbulkan gejolak sosial yang mengakibatkan banyak kerusakan dimana-mana.

Hingga di tengah kegalauan rakyat yang terjadi, munculah pada waktu itu gerakan sosial ekonomi sebagai alternatif yang disebut dengan koperasi, co-operative, atau co-op. Gerakan ini dalam banyak hal sama dengan tujuan kaum revolusioner, hanya dengan pengecualian tekanan perjuanganya ditekankan pada evolusi ketimbang revolusi (Munkner: 1995) .

Koperasi atau Co-op sebagai organisasi modern pertama berdiri pada tahun 1844, tepatnya pada tanggal 22 Desember, di Toadlane, Rochdale, Inggris yang akhirnya lebih familiar kita menyebutnya sebagai Pioner Rochdale, sang perintis koperasi konsumen pertama di dunia ini. Diluar sektor koperasi komsumsi, ada rintisan-rintisan jenis koperasi lain yang hingga saat ini memegang peranan penting. Misalnya Schulze Delitzcsh, seorang lawyer yang mengambil inisiatif dengan memberi modal awal bagi berdirinya koperasi kredit (Volkbank) di Jerman. Kemudian disempurnakan oleh F.W Raiffisien seorang Walikota di Jerman dimana dia mengambil inisiatif mendorong petani-petani untuk membentuk koperasi kredit. Alphonse Desjardins, seorang katolik liberal dan wartawan terkemuka dan juga seorang anggota parlemen yang aktif mendirikan koperasi kredit di Kanada. Kemudian E.A Filene ,seorang pedagang kaya yang dengan caranya sendiri menunjukan keberpihakkanya pada orang kecil dan usaha kecil melalui pendidikan pengorganisasian yang kemudian ia namakan “Credit Union” atau kumpulan orang-orang yang saling percaya di Madison, Wiconsin, USA.

Para perintis-perintis koperasi tersebut telah pula memberikan satu landasan ide, etika dan prinsip dasar yang kokoh bagi para penerus-penerusnya yang kemudian kita kenal sebagai nilai-nilai dan prinsip koperasi sebagai identitas koperasi dunia (International Co-operative Identity Statement) atau yang kemudian di masyarakatkan oleh Ibnoe Soedjono sebagai “Jatidiri Koperasi”. Suatu pedoman terutama untuk menentukan strategi dan sebagai alat ukur dalam pencapaian komunitas atau organisasi secara bertahap dan berkelanjutan menuju sistem masyarakat partisipatif yang berkeadilan sebagaimana dicita-citakan oleh koperasi awal.

Saat ini, koperasi (walaupun peran perempuan dan orang muda masih minim), kapasitasnya bukan saja menjadi layak bagi laki-laki dewasa berkulit putih, tapi untuk segala ras, lintas agama, untuk perempuan, orang-orang muda dan orang-orang tua yang jompo, miskin ataupun kaya. Jatidiri koperasi yang mencakup di dalamnya nilai-nilai tradisional yang terus menerus di koreksi sesuai perkembangan jaman dijadikan tradisi yang terus menerus diajarkan dalam komitmen pendidikan bagi semua.

Hingga saat ini ada 268 anggota organisasi tingkat nasional maupun internasional yang menjadi anggota Internasional Co-operative Alliance (ICA) sebagai organisasi gerakan koperasi di tingkat global. Dilaporkan oleh ICA bahwa sekurang-kurangnya telah merepresentasikan 100 negara dengan 1 Milyard lebih anggota individu yang sebagian besar diantaranya tinggal di kawasan Asia dan Pasifik. (lihat pada situs www.ica.coop).

Bagikan Jika Anda Suka

Dimensi Makro-Ideologi Hingga Mikro Organisasi Koperasi

Dimensi koperasi itu luas dan bukan hanya menyangkut persoalan “badan usaha” semata. Koperasi sebagai sistem nilai (value system) memiliki dimensi yang luas baik secara makro ideologi, mikro organisasi, sebagai wahana individualitas berikut sebagai bagian penting dari social change movement. Secara makro ideologi, koperasi bebicara tentang ideologi, sistem sosial ekonomi, politik (strategi) pembangunan, kebijakan. Secara mikro organisasi berbicara mengenai perusahaan, profesionalisme dan pengaturan atau manajemen. Sebagai wahana idividualita koperasi bergerak dalam fungsinya untuk meningkatkan harga diri. Sebagai movement ingin mewujudkan nilai-nilai keadilan dan demokrasi.

Realitas sosial yang ada telah mendorong manusia untuk memikirkan bentuk-bentuk ideal tata hubungan kemanusiaanya. Pencarian idea-idea baru oleh akal cipta manusia telah memunculkan apa yang disebut dengan ideologi, sederetan doktrin akan prinsip-prinsip dan nilai-nilai, baik yang bersifat profan maupun religious, yang tertutup maupun terbuka. Ideologi telah menjadi “agama” baru yang kemudian hari terus mewarnai kehidupan manusia. Sebut saja isme-isme besar semacam kapitalisme, otoritarianisme, sosialisme, liberalisme, dan lain-lain.

Dari masing-masing penganutnya berusaha untuk saling “memenangkan” ideologi masing-masing dengan atau tanpa cara-cara kekerasan, melalui jalur politik terbuka maupun terselubung. Seperti garis pendulum, pada saat tertentu kita terseret-seret ke kanan dan pada saat yang lain kita terseok-seok menuju ke kiri. Dalam praktek, perebutan pengaruh dari ideologi yang ada tak jarang yang menimbulkan konflik baik yang bersifat fisik (pembunuhan, penganiayaan, penculikan, perusakan dan sebagainya) hingga model konflik perang urat syaraf .

Koperasi adalah organisasi orang-orang yang dilandaskan pada prinsip yang jelas, kerjasama adalah kuncinya, bagi si kaya maupun si miskin, tua atau muda, laki-laki atau perempuan. Siapapun mereka, apakah sebagai individu-individu atau merupakan representasi sebuah kelompok dan bagi mereka segala usahanya di tujukan bagi tegaknya keadilan, demokrasi partisipatif adalah afiliasi koperasi. Tidak ada sifat permusuhan bagi koperasi terhadap siapapun. Tapi koperasi dengan caranya sendiri sudah barang tentu menolak segala bentuk ekspolitasi, penindasan, pembodohan, pemelaratan, dan sebagainya. Kezaliman adalah musuh abadi koperasi .

Koperasi adalah bangunan sistem yang menginginkan terjadinya keadilan sosial ekonomi secara partisipatif. Dimana kita pahami bahwa suatu sistem ekonomi tentu tidak hanya sebuah perangkat institusional untuk memuaskan keinginan dan kebutuhan yang ada, tapi juga sebagai suatu cara untuk menciptakan dan membentuk keinginan-keinginan di masa depan. Bagaimana manusia bekerja bersama-sama untuk memuaskan keinginan mereka saat ini bisa mempengaruhi keinginan yang akan mereka punyai kemudian, menjadi orang seperti apa kemudian. Karenanya harus di landaskan pada moral politik dan ekonomi. Mereka tidak hanya harus adil tapi juga disusun supaya mendorong sifat baik keadilan dalam mereka yang ambil bagian di dalamnya (John Rawl, 1995). Koperasi sebagai alternatif dari sistem yang ada, memiliki relevansi yang kuat untuk mewujudkan cita-citanya sebagai bangunan sistem sosial ekonomi yang memungkinkan terwujudnya keadilan. Sebab sesungguhnya tidak ada keadilan tanpa hidup bersama, dan tidak ada hidup bersama tanpa keadilan.

Sebagai bangunan mikro organisasi, perusahaan koperasi adalah bangunan perusahaan yang futuristik karena di dalamnya dijamin adanya akses sumberdaya, proses serta pembagian hasilnya secara adil dan merata. Di dalam bangun perusahaan koperasi segala hal yang menyangkut urusan privat (res-privata) dan urusan publik (res-publika) mendapatkan tempat yang seimbang. Konsekwensi sosial dan juga hak-hak privat dijamin dalam sistem koperasi. Melalui perusahaan koperasi, semangat kewirausahaan sosial (social entrepreneurship) dibangun dan profesionalisme berpengabdian (vocational) koperasi diajarkan. Saya memperkirakan, bahwa karena tuntutan transpraransi, pembagian yang adil atas jerih payah, demokratisasi segala sektor dan kesadaran masyarakat akan arti penting lingkungan yang sehat semakin menyeruak dimana-mana, maka koperasi akan menjadi bangunan organisasi futuristik yang relevan dimasa yang akan datang.

Dalam dimensinya sebagai wahana individualita, koperasi memegang peran penting bagi terwujudnya masyarakat yang mandiri dan berkepribadian. Bagi masyarakat koperasi, struktur masyarakat yang pincang atas sebab dominasi dikikis dengan selalu mengasah kepercayaan diri bagi tiap-tiap individu melalui model pendidikan koperasi. Ruang-ruang pendidikan koperasi adalah tempat belajar yang mencerdaskan dan memberikan inspirasi bagi munculnya pembaharuan-pembaharuan di dalam struktur masyarakat.

Seperti halnya sistem nilai yang lain, koperasi membutuhkan sayap pergerakan, yaitu sebuah perjuangan bagi terwujudnya nilai-nilai universal, keadilan, solidaritas, demokrasi, kejujuran atau transparansi, dan lain-lain, yang merupakan nilai-nilai virtus yang selayaknya juga diperjuangkan bagi kita semua yang mencintai tatanan hidup yang lebih baik menuju masyarakat global yang lebih berkemanusian dan berkeadilan (humanistic global community). Karena sejarah pemikiran demikian maka koperasi bukanlah sub-system dari sistem main stream yang ada. Kalau persoalannya dia dapat bertahan di dalam sistem apapun, itu karena sifat koperasi yang cukup kenyal. Tapi koperasi adalah memiliki identitasnya sendiri, dan karena identitasnya tersebut maka koperasi ada.

Papan nama Koperasi Pedagang Pasar Kramat Jati, Jakarta. FILE/IST. PHOTO

Koperasi Palsu Dan Koperasi Sejati (Genuine Co-operative)

Dalam proses pendefinisian koperasi, kita mengenal dua mashab penting. Pertama kita sebut kaum nominalist dan kedua adalah kaum esensialist. Kaum nominalist mendefinisikan koperasi secara legal formal berdasarkan produk perundang-undangan. Jadi sepanjang koperasi tersebut memiliki badan hukum koperasi yang syah menurut undang-undang, maka itulah koperasi tanpa melihat dasar dan landasan kerja mereka. Selain itu, apabila landasan hukum yang ada mengalami perubahan, maka pendefinisianya juga akan mengalami perubahan juga.

Sementara bagi kaum esensialist, koperasi itu didefinisikan berdasarkan pada landasan filosofis alasan adanya (Raison d’Etre) nya, tujuan-tujuanya serta seting sejarah yang melingkupinya. Dalam pandangan kaum esensialist ini, sebuah koperasi yang berbadan hukum koperasi bisa jadi tidak dianggap sebagai koperasi alias koperasi palsu, quasi atau pseudo, kalau dia sudah tidak bekerja sebagaimana seharusnya (Das Sollen) dari koperasi tersebut.

Bagikan Jika Anda Suka

Mendefinisikan koperasi sebagai sejati, asli, murni atau genuine, itu berarti mengacu pada sudut pandang kaum esensialist yang juga penulis sendiri yakini kebenaranya. Sebab apa? Sebab ketika kita mengacu dari sebuah definisi koperasi itu menurut undang-undang, atau rumusan formal semata, maka kita akan terjebak pada pandangan pragmatisme politik. Padahal kita tahu, undang-undang itu sendiri adalah produk politik yang mana akan berubah sesuai dengan situasi politik yang berkembang.

Dalam tujuan akademis, definisi formal perundang-undangan hanyalah dipentingkan sebagai bahan komparasi. Sebut saja misalnya definisi Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang merumuskan koperasi sebagai ‘badan usaha” dan mengkomparasikanya dengan definisi formal gerakan koperasi dunia yang menyebut koperasi sebagai “perkumpulan orang” atau dengan definisi-definisi koperasi menurut aturan undang-undang di negara lainnya.

Credit Union (Koperasi Kredit) adalah produk peradaban yang ide dasarnya tak bisa dilepaskan dari landasan filosofi, setting sejarah yang membentuk watak atau karakter dasarnya sebagai gerakan perubahan sosial yang menginginkan keadaan yang lebih adil, setara, inklusif dan berperikemanusiaan dari semata sebagai aktivitas transaksi ekonomi yang penting bagi kehidupan. Friedrich Raiffeisen (1818-1888), telah melengkapi praktik bank koperasi (co-operative banking) yang dirintis Schulze-Delitsch yang menjadi landasan kerja Credit Union hingga saat ini, dimana menolong diri sendiri (self-help) itu lebih baik dari karitas, mementingkan praktik etis serta berkomitmen mendalam pada masyarakat. Credit Union hanya dapat disebut sebagai Koperasi sejati bilamana dia tidak keluar dari ide dasar serta prinsip-prinsip kerjanya yang saat ini telah dijadikan definisi internasional tersebut.

Koridor Koperasi Sejati Dan Penyimpanganya

Koperasi sebagai sebuah organisasi perusahaan memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan model organisasi perusahaan yang lainya seperti misalnya Persero. Perbedaan yang cukup nyata adalah kalau di dalam perusahaan non koperasi penentuan kebijaksanaanya ditentukan dalam prinsip satu saham satu suara (one share one vote), sementara didalam koperasi kebijakan ditentukan oleh anggota dalam prinsip satu orang satu suara (one person one vote). Disamping itu, ciri lain yang menonjol seperti pelanggan atau pengguna jasa dan atau pekerja koperasi adalah sebagai pemilik maupun pengawas perusahaanya yang mana perbedaan prinsip ini tentu membawa implikasi penting bagi pelaksanaan manajemen secara konsepsional maupun teknis menejerial, berikut cara pengukuran kinerjanya.

Koperasi di Indonesia yang sudah diperkenalkan sejak tahun 1895 silam dalam perjalananya hingga saat ini belum juga menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Bahkan setelah mendapatkan legitimasi formal dalam produk perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 33 beserta penjelasanya (sebelum amandemen). Secara kuantitatif jumlah koperasi hingga akhir tahun 2011 memang cukup besar, yaitu sebanyak 186.000 unit dengan jumlah anggota 32 juta orang anggota individu (Menegkop dan UKM, 2012). Namun gambaran kuantitas yang banyak tersebut belum juga menggambarkan kualitas yang memadai.

Menurut Ibnoe Soedjono (2003), ada dua sebab kenapa koperasi di Indonesia tidak berkembang dengan baik. Sebab pertama, tidak atau kurang difahaminya makna sebenarnya dari koperasi sebagaimana dinyatakan dalam jatidiri koperasi tentang definisi, nilai-nilai dan prinsip koperasi. Pemahaman yang kurang ini membuat koperasi salah bentuk, keliru memahami manajemenya dan kehilangan sifatnya sebagai organisasi yang berbasiskan pada orang (people base association). Sebab kedua ialah, umumnya kita membangun koperasi atas pendekatan makro, politis, dan seringkali berputar-putar dalam tataran wacana.

Gerakan koperasi dunia, International Co-operative Alliance (ICA) melalui kongresnya yang ke-100 di Manchester, Inggris telah berhasil merumuskan atau menegaskan identitasnya yang terkenal dengan istilah International Co-operative Identity Statement (ICIS) atau dalam kata lain kita mengenalnya dengan istilah Jatidiri Koperasi yang terdiri dari definisi, nilai-nilai dan prinsip-prinsipnya. Dimana ketiga-tiganya adalah merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Menurut Groves (1985) bahwa apabila koperasi itu tidak menjalankan prinsip-prinsip koperasi maka tidak dapat disebut sebagai koperasi yang sebenarnya, alias koperasi tersebut adalah merupakan koperasi palsu, pseduo, atau koperasi abal-abal.

Realitas praktek perkoperasian dilapangan perkoperasian kita, dijumpai ada banyak kekurangan dan dalam banyak kasus sebagai penyimpangan yang cukup fatal dalam pelaksanaan nilai-nilai dan prinsipnya yang benar. Namanya koperasi, tapi dalam prakteknya tidak ada bedanya dengan perusahaan yang berbasiskan pada modal. Bahkan dalam banyak kasus dijumpai banyak koperasi yang didirikan hanya untuk mengejar turunya subsidi maupun pinjaman lunak dari pemerintah atau pihak lainya.

Penyimpangan lain yang terjadi misalnya koperasi yang seharusnya merupakan organisasi otonom hanya menjadi “alat” kepentingan tertentu atau sub-ordinat terhadap kelompok atau institusi lainya. Semata-mata sebagai obyek kebijakan pemerintah yang mengakibatkan intervensi yang berlebihan dan tak jarang dalam perkembangan politik nasional diseret kedalam basis kepentingan sekelompok kepentingan sempit pencari kekuasaan. Demikian pada akhirnya masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap koperasi, dan parahnya adalah koperasi kebanyakan menjadi menyimpang dari jatidirinya dalam praktek.

Bagikan Jika Anda Suka

Indikator penyimpangan prinsip lainya dalam praktek dapat kita lihat dari misalnya, rendahnya atau bahkan tidak adanya partisipasi anggota yang seharusnya menjadi pokok pengembangan koperasi dan tidak pernah diukur dengan baik sehingga koperasi berjalan dalam koridor bisnis yang menyimpang. Anggota ditinggalkan dan seringkali kita liaht koperasi berkembang dalam skala bisnis, namun tidak didasarkan pada kepentingan dan kebutuhan anggotanya.

Prinsip lainya yang menurut banyak para pakar koperasi adalah memegang peran kunci adalah pengembangan koperasi dalam keanggotaan. Kenyataan bahwa keanggotaan koperasi yang seharusnya didasarkan pada sistem sukarela dan terbuka, dikebanyakan koperasi tidak dijalankan dengan baik. Menjadi anggota yang seharusnya merupakan bentuk kesadaran individu minimal untuk menolong dirinya sendiri (self help) dengan cara bekerjasama dalam koperasi, yang kita temukan bersifat otomatis dan top down. Sebagai misal, bila seorang menjadi pegawai suatu instansi pemerintah, maka secara otomatis orang tersebut menjadi anggota koperasi pada isntansi tersebut. Bilamana seorang mahasiswa maka mahasiswa tersebut secara otomatis menjadi anggota pada Koperasi mahasiswa (Kopma). Keanggotaan Koperasi Unit Desa (KUD) di Indonesia yang mewajibkan setiap masyarakat desa menjadi anggotanya pada waktu yang lalu adalah kenyataan bahwa tingkat intervensi yang besar dari pemerintah juga sudah terlalu dalam di koperasi. Padahal koperasi harus tumbuh dari inisiasi masyarakat sendiri.

Dalam situasi tersebut diatas maka koperasi menjadi bias makna. Koperasi tidak lagi memberikan arti signifikan bagi pemerataan kesejahteraan masyarakat anggotanya tapi justru datang berbalik yang berbuah ketidakpercayaan. Implikasinya adalah kalau pada awal mula koperasi merupakan motivasi orang-orang secara bersama bersatu untuk menggugat dan memecahkan persoalan ekonomi yang tidak seimbang sekarang ini gugatan seringkali justru ditujukan terhadap kinerja dan kemampuan koperasi sendiri.

Sebuah pandangan yang komprehensif akan muncul jika koperasi juga dilihat secara utuh. Meskipun terdiri dari beberapa jenis (produksi, konsumsi, atau distribusi) dan beroperasi dalam berbagai sektor ekonomi yang berbeda-beda (pertanian, jasa, indsutri atau perdagangan) serta hidup dalam lingkungan sosial dan budaya yang berbeda-beda pula, tetapi hanya ada satu denominator yang syah, yaitu jatidiri koperasi itu sendiri. Jatidiri koperasi adalah kepribadian yang merupakan ciri, sifat dan watak koperasi dan tidak ada yang lain selain itu (Ibnoe Soedjono, 1999).

Jatidiri koperasi adalah merupakan rel dimana organisasi musti berjalan. Agar koperasi tetap konsisten pada relnya, maka secara periodik harus juga diadakan penilaian terhadap kinerjanya. Penilaian ini juga untuk melihat tingkat perkembangan yang telah dicapai oleh koperasi selama periode waktu tertentu. Berdasarkan hasil penilaian tersebut akan dapat dilihat apa saja yang perlu mendapatkan perbaikan dan apa yang perlu dipertahankan agar tujuan koperasi dapat tercapai.


Oleh: Suroto, Jogjakarta, 14 Mei

[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *