Site icon MultiNewsMagazine.com

YLKI Sambut Baik Pembatalan PPN Sembako, Layanan Kesehatan dan Pendidikan

YLKI Sambut Baik Pembatalan PPN Sembako, Layanan Kesehatan dan Pendidikan

[ad_1]

Pemerintah batal memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok alias sembako pada 2022. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (8/10).

Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja juga bebas dari pungutan pajak.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi dalam sebuah Webinar (Foto: screenshot)

Menanggapi pembatalan tersebut, Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada VOA, Jumat (8/10) mengatakan sangat mendukung keputusan itu. Dia menegaskan YLKI sedari awal memang menolak wacana penerapan PPN terhadap sembako, layanan kesehatan dan pendidikan.

“Memang sejak awal YLKI posisinya cukup keras menolak adanya PPN bahan pangan, PPN pendidikan, dan PPN kesehatan. Dalam rilis-riliskami yang awal itu jelas kami menolak keras terhadap pengenaan PPN bahan pangan,” kata Tulus.

Tulus bahkan menggarisbawahi wacana pertama PPN bahan pangan sebesar satu persen untuk pasar tradisional tetap dinilai tidak etis dan tidak manusiawi karena pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak asai manusia.

Menurut Tulus, YLKI masih memberi toleransi atas pemberlakukan PPN terhadap bahan pangan kelas premium atau super. Tapi yang menjadi pertanyaan dan sekaligus kekhawatiran adalah apakah pemerintah dapat mengontrol pemberlakuan kebijakan itu sehingga tidak menimbulkan efek psikologis terhadap bahan pangan non-premium.

Untuk itu Tulus menyarankan agar pemerintah tidak menerapkan PPN terhadap bahan pangan premium. Apalagi bahan pangan tersebut sebelumnya sudah dikenal pajak impor. Selain itu, PPN untuk bahan pangan premium jumlahnya sedikit sehingga tidak signifikan untuk meraup pendapatan negara dari pajak.

Seorang perempuan mengenakan masker untuk mencegah penularan COVID-19 sedang berbelanja di sebuah pasar tradisional di Jakarta, 1 Maret 2021. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters)

Tulus meminta pemerintah lebih kreatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan negara yang potensi pengenaan pajaknya jauh lebih besar namun saat ini belum dieksplorasi.

“Misalnya soal bagaimana mengintensifkan kenaikan cukai rokok yang masih sangat kecil. Itu kalau digali secara serius sesuai dengan Undang-undang Cukai sekalipun yang besarnya 57 persen, pendapatan pemerintah akan melambung sangat signifikan dari pendapatan cukai rokok,” ujar Tulus.

YLKI juga mengusulkan pemerintah mengenakan cukai untuk minuman berpemanis dan cukai terhadap plastik. Pengenaan cukai plastik ini menurut Tulus penting sebagai bagian dari upaya pengendalian sampah plastik dan pemeliharaan lingkungan namun pemerintah tidak memiliki nyali menghadapi pengusaha.

Tulus menambahkan PPN juga bisa dikenakan atas bahan bakar minyak (BBM) sebab BBM berkontribusi terhadap perubahan iklim global.

Kalau bicara PPN pendidikan dan kesehatan, Tulus menegaskan kedua sektor ini merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara dan itu tidak pantas dikenakan pajak. Kalau ingin menyasar pendidkan swasta, dia mengatakan PPN itu tidak relevan karena yang sekolah dilembaga pendidikan swasta tidak semua orang kaya.

Sembako, seperti beras dan gula, menjadi kebutuhan paling mendesak yang diungkapkan survei ini. (Foto: Courtesy/Humas Jabar)

Sembako Sedianya Tak Masuk Daftar Barang Kena Pajak

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan dalam pasal 16B Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dijelaskan bahwa sembako tidak masuk dalam daftar barang yang dikenakan pajak.

Selain sembako, jasa pelayanan kesehatan tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi , jasa pendidikan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja juga bebas dari pungutan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Courtesy: Biro KLI-Kemenkeu)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR sepakat agar Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak tidak menyusahkan masyarakat banyak. Salah satunya dengan memberikan fasilitas pembebasakan pajak untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan hingga jasa pendidikan.

Meski demikian, pemerintah akan mengenakan pajak penambahan nilai untuk beberapa kebutuhan dasar kelas menengah atas, misalnya makanan pokok (sembako) khusus yang bersifat premium. Namun dia tidak merinci sembako apa saja yang dimaksud.

“Namun kalau kita ngomongin sembako itu, katakanlah beras, ada beras yang Rp10 ribu per kilonya, yang produksi petani kita Rojolele, Pandan Wangi, Cianjur versus beras yang sekarang ini Sirataki. tau Basmati. kalau dilihat harganya, yang Rp10 ribu per kilo, Rp50 ribu per kilo sampai yang Rp200 ribu per kilo. Ini mungkin yang perlu fenomena munculnya produk-produk yang kelas atas,” tutur Sri. [fw/em]

[ad_2]

Source link

Exit mobile version