Dwi Rio Sambodo: PTSL 2019, “Biaya Pembuatan Akta, Tidak Dibebankan ke Warga”

Dwi Rio Sambodo: PTSL 2019, “Biaya Pembuatan Akta, Tidak Dibebankan ke Warga”
Photo Credit : Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan Tapem Kabag Pemerintah terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) evaluasi 2018 dan rencana 2019 di ruang Rapat Badan Anggaran Gedung DPRD DKI kebon sirih Kamis (22/11/2018) / Istimewa

MNM, Jakarta – Pada hari Kamis (22/11/2018) Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat dengan Tapem Kabag Pemerintah terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) evaluasi 2018 dan rencana 2019 di ruang Rapat Badan Anggaran Gedung DPRD DKI kebon sirih.

Rapat Badan Anggaran ini dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta H. Prasetyo Edi Marsudi dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Hasil evaluasi pelaksanaan PTSL 2018 disampaikan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasar, ada beberapa permasalahan di lapangan, yaitu belum terealisasi nya biaya pengurusan dan copy kelengkapan surat, terdapat 324.000 bidang tanah belum dimasukan, belum masuknya legalisasi tanah wakaf dan sarana peribadatan, masih ada sisa dana hibah sebesar 19.216.500.565 di Kanwil BPN dan kekurangan dana base camp.

Sebagai penutup “kami akan memfasilitasi untuk menghadirkan BPN se-DKI Jakarta disetiap pembahasan anggaran PTSL” kata kepala Biro Tapem Premi Lasar.

Anggota Badan Anggaran DPRD provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo yang mengikuti rapat bangar ini mengatakan “hasil evaluasi ini, akan dijadikan acuan untuk PTSL tahun 2019 agar program Pemerintah Pusat PTSL di DKI Jakarta dapat sukses.”

“Kedepan di tahun 2019, biaya pengurusan dan kelengkapan fotocopy surat akan ditanggung pemda, jadi tidak ada alasan lagi warga dimintakan biaya untuk materai dan fofocopy” lanjut Rio, yang juga sebagai Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta.

Ada masalah di lapangan yang belum bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam hal pembuatan akta notaris/PPAT.

Pembuatan Akta Notaris/PPAT seperti Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Pembagian Harta Bersama sangat membutuhkan biaya besar, sedangkan yang ikut PTSL adalah warga kurang mampu.

“kami sedang mendorong, biaya Notaris/PPAT tidak dibebankan ke warga, tidak semua pemohon membutuhkan akta notaris/PPAT, tapi saat pemohon membutuhkan biaya pembuatan akta, tidak dibebankan ke warga” kata Rio lebih lanjut.

MOU terkait PTSL 2019 sudah disepakati yang rencananya Kamis (29/11/2018) diparipiurnakan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *