MultiNewsMagazine.com, Jakarta – Awal tahun baru 2020 jabodetabek dikejutkan dengan hujan yang tiada hentinya dan mengakibatkan banjir dimana-mana. Meskipun menurut BMKG, hujan baru saja dimulai, akan tetapi dalam sekejab Ibukota Indonesia tenggelam. Banjir Jakarta bukanlah hal yang baru, dan seharusnya diantisipasi oleh Gubernur Jakarta dengan melakukan kerja besar-besaran untuk mengantisipasi musim penghujan.
Untuk kali pertama dalam proses penanganan banjir oleh pemerintahan daerah Ibukota Jakarta di bawah pimpinan Anies antisipasi penanggulangan bencana sangat lambat, kenyataan di lapangan tidak ada koordinasi yang nyata dan kerja sama untuk mempersiapkan menunggu bencana situasi yang lebih buruk.
Ketua DPD PA GMNI Jakarta Raya angkat bicara bahwa “mengurangi banjir tidak membutuhkan serangkaian kata-kata yang selalu digunakan Anies tapi kerja nyata yang dibutuhkan dan Anies tidak melakukan pekerjaan itu” ujar ario sanjaya saat menghubungi redaksi.
Sidak yang dilakukan oleh Jokowi ke pintu-pintu air adalah langkah kerja untuk dijadikan kebijakan dalam mengurangi banjir dan dalam sidak itu, Presiden mendapatkan banyaknya pompa air di pintu air tidak berfungsi, ini membuktikan Anies tidak punya niat untuk mengurangi banjir, tidak berjalannya fungsi control ke jajaran dibawahnya, ujar Ario Sanjaya.
Dalam pembahasan APBD, ditemukan anggaran yang dipotong dalam menanggulangi masalah banjir, anggaran lebih banyak untuk melebarkan trotoar. Hal ini yang kemudian menyulitkan aparat pemerintah daerah dalam menangani bencana yang ada, penyaluran bantuan yang sangat mendasar berjalan sangat lambat dan tidak lagi tepat sasaran.
Miartico Gea selaku Sekjend DPD PA GMNI Jakarta Raya mengatakan “Diambilalihnya kerja naturalisasi/normalisasi dan perbaikan pompa-pompa di pintu air oleh Pemerintah Pusat semakin jelas dan nyata, Anies tidak bisa kerja dan tidak peduli terhadap warga Jakarta”.
Melihat situasi dan kondisi yang terjadi itu, DPD PA GMNI Jakarta Raya meminta kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta selaku kepanjangtanganan warga Jakarta untuk menggunakan hak bertanya, menyelediki dan menyatakan pendapat kepada Gubernur DKI Jakarta dan meminta Anies untuk melepaskan jabatannya. (red)