[ad_1]
Tetapi perlu diingat bahwa dibalik itu, ada konsekuensi dan ancamannya juga, sebab sertifikat vaksin tersebut rentan disalahgunakan oleh pihak atau oknum tidak bertanggung jawab.
Ardi Sutedja yang merupakan ketua dan pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi yang merupakan pakar ahli dan praktisi dibidang keamanan siber, meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan adanya potensi risiko kebocoran data melalui kartu vaksinasi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Ardi untuk menanggapi semakin maraknya masyarakat yang dengan sadar mencetak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 miliknya melalui pihak ketiga.
“Masyarakat harus tahu ada risiko saat mencetak sertifikat vaksin melalui pihak ketiga, ada potensi kebocoran data yang tidak diinginkan. Karena data mereka bisa disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat. Jadi itu masalah yang harus dijelaskan oleh pemerintah terkait boleh tidaknya menyetak sertifikat vaksin,” kata Ardi yang juga adalah dewan redaksi MultiNewsMagazine.com, Sabtu (14/08/2021).
“Saya harus sampaikan bahwa sertifikat vaksin itu mengandung data-data pribadi yang tidak boleh diketahui oleh orang lain, selain kita. Jadi di luar kita, tidak boleh orang tahu, karena kan ada NIK di sertifikat, kedua ada QR code, itu kan bisa di scan, ketika di scan mungkin ada orang yang punya alat untuk membaca QR code itu, keluar lah data pribadi kita. Ini risiko yang harus diwaspadai,” terangnya.
Sementara itu menurutnya terkait dengan NIK, sama seperti layaknya kunci brankas yang menyimpan harta seseorang, sehingga harus dilindungi oleh setiap individu masing-masing.
Memberikan NIK secara tidak hati-hati diibaratkannya seperti membuka peluang terjadinya kejahatan siber.
Membiarkan kartu sertifikat vaksin disimpan oleh pihak ketiga juga berpotensi diduplikasi oleh pihak tersebut, akibatnya bisa terjadi penyelewengan data, sehingga seseorang yang belum melakukan vaksinasi bisa memiliki kartu sertifikat palsu biarpun dirinya belum divaksin.
“Kalau memang orang ini sertifikat vaksinnya dipakai orang lain. Dia bisa masuk ke tempat-tempat yang butuh syarat vaksinasi. Kita kan tidak tahu itu orang sudah divaksin atau belum, bisa saja disalahgunakan, padahal dia sedang dalam kondisi terpapar, masuk mal, kita tidak tahu. Karena sudah melihat sertifikat kartu, sudah boleh masuk begitu saja,” jelasnya.
Adapun hal yang lebih membahayakan lagi, menurutnya adalah ketika data diri tersebut berpindah ke tangan orang lain tanpa sepengetahuan dari pemiliknya.
Terutama terkait dengan NIK, yang notabene berisi tentang data diri, yang menyangkut privasi seseorang. Terdapat kemungkinan data diri tersebut diretas dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.
“Kita kan tidak tahu apakah percetakan ini menyimpan datanya, atau dimusnahkan setelah itu, atau dijual ke Pinjol (pinjaman online) lalu rumahnya didatangi debt collector, bisa saja itu terjadi. Oleh karena itu saya bilang, NIK itu kunci gembok. Kalau kuncinya sudah dipegang, bisa masuk ke akun media sosial kita atau ke akun bank, itu yang bahaya,” tegasnya.
Photo Credit: Cetak kartu vaksinasi Covid-19 kini marak dilakukan melalui tangan pihak ketiga. FILE.Dok/Whisnu Pradana
[ad_2]
Source link