Multinewsmagazine.com (12/12/2020) – Setelah melakukan komunikasi yang efektif, akhirnya dua Aleg kebanggaan Kota Depok, Imam Musanto dari PKS dan Edi Masturo dari Partai Gerindra sepakat mengakhiri permasalahan klaim pokir ABT yang berlokasi di wilayah lingkungan RT 03, 04, 05, 06 dan 07 Rw 08 Pitara, Kelurahan Pancoran Mas.
Saat dihubungi via telepon seluler, kedua belah pihak sepakat tidak ada insiden rebutan pokir, hanya ada sedikit miskomunikasi saja, dan sudah selesai.
“Memang warga mengajukan proposal pembangunan jalan ini ke saya, dan saya kawal. Mungkin ada juga warga yang mengusulkan lewat pak Edy masturo.Jadi satu jalan diusulkan oleh lebih dari satu dewan. Lalu warga yang mengajukan lewat saya merasa terealisir, makanya mereka pasang spanduk,” ungkap Imam Musanto.
Senada dengan Imam Musanto, Aleg Edi Masturo juga menganggap permasalahan ini sudah selesai, karena ini hanya permasalaham miskomunikasi saja.
“Ini hanya miskomunikasi saja, tidak ada permasalahan antara saya dan pak Imam soal pokir ABT. Kami berdua sebagai Wakil Rakyat hanya mengemban amanat rakyat,” tutur Aleg Edi Masturo.
Lebih lanjut, kedua Aleg memang sudah mempercayakan pengaturan pekerjaan pokir merupakan wewenang pihak UPT 2 dibawah pimpinan Dea Akhmadin, dan mereka tidak melakukan intervensi.
Selaku Kepala UPT 2 DPUPR Kota Depok, Dea Akhmadin sudah melaksanakan tupoksinya dengan melaksanakan pokir Dewan sesuai dengan Perda APBD Perubahan Kota Depok Tahun 2020.