JaDI; Pentingnya Akhir Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)


Jakarta, Multi News Magazine – Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, dan juga diatur dalam PKPU Nomor 32 Tahun 2018 serta PKPU Nomor 05 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum bahwa Peserta Pemilu baik Partai Politik dan Calon DPD dari perseorangan wajib menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanyenya. Untuk peserta dari partai politik menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanyenya sesuai jenjangnya masing-masing, mulai tingkat nasional di KPU-RI dan juga daerah baik di Tingkat Provinsi untuk KPU Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/kota di KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk peserta perseorangan, calon DPD dan Pasangan Calon Presiden Wakil Presiden melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye kepada KPU RI.

Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada KPU DKI Jakarta untuk segera mengkoordinasikan dan mengingatkan pangurus parpol dan tim kampanye DPD dan Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk segera melaporkan penerimaan dana kampanye hingga tanggal 2 Januari 2019.

Menurut Dahliah Umar, Ketua Presidium JaDI DKI Jakarta, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye ini penting dilakukan oleh semua peserta Pemilu 2019 dikarenakan :

Pertama, Sebagai upaya transparasi dan akuntabilitas peserta pemilu dalam memberikan laporan besaran penerimaan sumbangan dana kampanye termasuk pihak-pihak yang pemberi sumbangan dana kampanye baik perorangan maupun yang berbadan hukum dengan menyertakan identitas penyumbang yang jelas;

Kedua, tanggal 2 Januari 2019 adalah tanggal kritis, dimana dalam kurun waktu tersebut masih dalam suasana libur tahun baru dan awal waktu di tahun 2019, sehingga berpotensi peserta pemilu 2019 tidak tepat waktu dalam melaporkannya kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan menjadi alasan untuk menunda laporan sumbangan dana kampanyenya;

Ketiga, Mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan mencermati setiap sumbangan dana kampanye yang diberikan kepada peserta pemilu 2019 sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 07 tahun 2017.

Dalam hal peserta pemilu 2019 tidak menyampaikan laporan sumbangan dana kampanyenya hingga batas waktu yang sudah ditentukan, sesuai dengan UU Nomor 07 tahun 2017 maka peserta pemilu akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu sesuai tingkatannya. (red)


Credit photo: Dahliah Umar, Ketua Presidium JaDI DKI Jakarta /istimewa


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *