Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Farabi A. Rafiq Berharap Tidak Ada Lagi Pengusaha Nakal yang Tidak Memberikan Hak Para Naker di Jawa Barat

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Farabi A. Rafiq Berharap Tidak Ada Lagi Pengusaha Nakal yang Tidak Memberikan Hak Para Naker di Jawa Barat

Multinewsmagazine.com – Bertempat di kantor DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Depok yang beralamat di Jalan Kalimulya, Cilodong, Dr.dr.H. Farabi A. Rafiq, SP.A, M.Kes Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar VIII (Kota Depok-Kota Bekasi), melakukan kunjungan dalam rangka  sosialisasi atau penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024-2025.

Dalam kunjungannya, Dr.dr.H. Farabi A. Rafiq, SP.A, M.Kes memaparkan secara singkat Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Sebagai upaya mewujudkan perlindungan tenaga kerja, Pemerintah mengembangkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial. Lebih lanjut, untuk melaksanakan kebijakan ini, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menginstruksikan kepada setiap provinsi agar segera meningkatkan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” papar Farabi.

Lebih lanjut Farabi menjelaskan tujuan perlunya dilakukan kegiatan sosialisasi Perda Perlindungan Tenaga Kerja adalah untuk agar masyarakat tahu bahwa hak-hak mereka untuk mendapatkan perlindungan dijamin oleh negara melalui undang-undang.

“Perda terkait Perlindungan Tenaga harus disampaikan kepada masyarakat, karena semua manusia yang hidup di dunia, khususnya di Provinsi Jawa Barat harus dilindungi. Masyarakat harus tahu hak-hak mereka dilindungi oleh undang-undang. Semoga tidak ada lagi pengusaha-pengusaha nakal dan dzolim yang tidak memberikan hak-hak para tenaga kerja yang ada di seluruh provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Farabi A. Rafiq juga mengungkapkan alasan dirinya menggelar sosialisasi Perlindungan Tenaga Kerja di kantor DPD LDII adalah karena LDII termasuk salah satu organisasi yang kuat  dan warga LDII berhak mendapatkan informasi yang sama dengan masyarakat lainnya.

“Karena LDII adalah bagian dari masyarakat, dan LDII merupakan organisasi yang kuat dan tersebar di seluruh Kota Depok, tentunya warga LDII berhak mendapatkan informasi yang sama dengan masyarakat lainnya. Saya merasa perlu menyampaikan Perda Perlindungan Tenaga Kerja di LDII, karena dengan satu titik lokasi saja, informasi yang saya sampaikan dapat diterima di seluruh Kota Depok, karena tamu undangan yang hadir merupakan perwakilan dari 63 Kelurahan dari 11 Kecamatan yang ada di Kota Depok,” pungkas Farabi yang juga merupakan anggota Komisi 5 Bidang Kesra DPRD Provinsi Jawa Barat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *